Tahun 2019, UMK Kota Cirebon Naik 8,03%

Pemerintah Kota Cirebon akhirnya menyepakati, bahwa Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Cirebon akan dinaikkan menjadi Rp 2.045.422,24, dari sebelumnya Rp 1.893.383,54. Kesepakatan tersebut dilakukan melalui pembahasan pada rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon, tentang usulan upah minimum tahun 2019 di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Kamis (1/11/2018) kemarin.

Menurut ketua Depeko sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kera Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, kesepakan tentang besaran nilai UMK Kota Cirebon sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota, serta perwakilan dari semua instansi terkait dalam rapat tersebut.

“Kita sepakat kalau UMK Kota Cirebon tahun 2019 akan naik di angka Rp 2.045.422,24,” jelasnya saat ditemui di kantornya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (2/11/2018).

Kenaikan nominal UMK di Kota Cirebon, lanjut Agus, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di situ dijelaskan bahwa dalam menentukan UMK di daerah, maka harus menggunakan formula penghitungan upah minimum, yang secara umum bisa digambarkan dengan menambahkan upah minimum tahun berjalan, ditambah dengan inflasi serta produk domestik bruto, di mana ketika inflasi ditambahkan dengan PDB, maka akan diperoleh angka sekian persen dari UMK tahun berjalan yang kemudian akan ditambahkan sehingga UMK mengalami kenaikan.

“Sesuai PP tersebut, maka UMK Kota Cirebon untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03%,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, lanjut Agus, maka dirinya menegaskan kepada para pengusaha dari semua sektor usaha barang dan jasa, baik yang berskala kecil, menengah, ataupun besar untuk mematuhi keputus naiknya UMK Kota Cirebon untuk tahun 2019.

Dan juga, tambahnya, kepada para pekerja yang pada nantinya tidak mendapat hak sesuai peraturan, bisa melaporkan hal tersebut kepada Disnaker Kota Cirebon dengan mengadu melalui website dinas setempat.

Nantinya, Agus akan menyampaikan hasil ini kepada Wali Kota Cirebon, yang nantinya akan diteruskan kepada Gubernur dalam bentuk rekomendasi.

“Nantinya oleh gubernur harus sudah menetapkan UMK untuk kota dan kabupaten seluruh Jawa Barat paling lambat pada tanggal 21 November 2018. Sehingga pada tahun 2019 nanti, penetapan UMK ini sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.[Sumber: deJabar]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :