Dishub Kota Cirebon Kempiskan Ban Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon akan berlakukan sanksi sementara bagi pelanggar di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL).

Sanksi sementara yang diberlakukan antara lain penggembosan, pencabutan tutup pentil, dan penggembokan. Bila masih membandel akan dilakukan penderekan.

Kepala Dishub Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan, mengatakan, di Kota Cirebon terdapat 6 jalan yang merupakan kawasan tertib lalu lintas, di antaranya Jalan Kartini, Wahidin, Siliwangi, Pemuda, Sudarsono, dan Jaln Cipto Mangunkusumo.

“Kami masih menunggu pematangan Peraturan Daerah (Perda) KTL sebagai payung hukum yang sah,” ujarnya, Selasa (15/1/2019).

Meski demikian, lanjut Atang, sebagai efek jera, pihaknya sudah melakukan penggembosan ban terhadap pelanggar parkir liar.

“Kami mengimbau bagi pengendara roda empat maupun roda dua untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Terlebih tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat,” ucapnya.[Citrust]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :