Polres Cirebon Kota Bongkar Curanmor Modus Medsos di Cirebon

Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor modus medsos berinisial EP (23), di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

EP diringkus karena melakukan pencurian sepeda motor saat dirinya melakukan Cash On Delivery (COD) atas nama korban MH, warga Gunung Jati melalui Facebook.

“Jadi saat Cash On Delivery (COD) pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan membeli makan, namun tidak kembali lagi,” kata Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Roland Ronaldy, Rabu (16/1/2019).

Roland pun mengungkapkan, motor tersebut rencana korban jual kepada pelaku, seharga Rp 2.000.000. Motor tersebut bermerk Mio GT, dengan nomor polisi E 2450 IS, keluaran 2014.

“Kejadiannya depan mall Cirebon Super Blok atau CSB, tepat di pinggir jalan,” ungkapnya.

Kini, jelasnya, pelaku tersebut bersama sepeda motor Mio GT yang barang curian, telah diamankan pihaknya di Mapolresta sebagai barang bukti perbuatan EP telah melakukan tindak kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini EP terancam  Pasal 378 dan 372 KUHPidana Undang-undang Penipuan dan Penggelapan, dengan hukuman 4 tahun penjara.[PojokJabar]

Subscribe to receive free email updates: