Penyalahgunaan Medsos dalam Pemilu Dapat Dipidana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengingatkan kepada masyarakat agar bersikap bijaksana dalam menggunakan akun media sosial. Sebab, penyalahgunaan akun medsos dapat diancam hukuman berat berdasarakan UU tentang ITE.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menjelaskan, setiap akun media sosial khsusnya bagi para peserta pemilu, baik parpol, caleg, tim pemenangan maupun relawan wajib didaftarkan KPU.   Sehingga, muatan atau konten di medsos diatur dan tidak boleh berisi ujaran kebencian, menyinggung SARA, fitnah, hoaks dan sebagainya yang merugikan pihak tertentu.

Ketentuan itu, kata Joharudin, tidak hanya berlaku bagi peserta pemilu, melainkan juga masyarakat pada umumnya.

“Ada pun untuk akun media sosial harus didaftarkan ke KPU. Kemudian berkaitan dengan konten, ini jangan salah, misalnya ada pihak lain yang bukan sebagai pelaksana atau tim kampanye yang didaftarkan ke KPU. Kemudian mereka melakukan kampanye ya itu tidak dilarang. Tetapi kalau isinya ada kesalahan, misalnya ada ujaran kebencian, ada fitnah ada hoaks dan lain sebagainya, justru ancamannya lebih berat di UU ITE,” kata Joharudin, di sela kegaiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang bertempat di Santika Hotel, Kota Cirebon, Sabtu (13/10/2018).

Johar menyebutkan, dalam aturan di UU ITE ancaman hukumannya  paling rendah 4 tahun sampai 12 tahun kurungan. Tapi dalam  UU Pemilu  sekarang  antara 6 bulan, 1 tahun sampai 2 tahun untuk pidana.  Oleh karenanya, Bawaslu Kota Cirebon mengimbau ulang kepada masyarakat agar waspada dan bersikap dewasa dalam menggunakan media sosial, baik jejaring Facebook, Twitter, IG dan akun medsos lainnya.

“Masyarakat pengguna media sosial agar berhati-hatilah. Termasuk kepada simpatisan, parpol dan lain sebagainya, dengan dia tidak terdaftar sebagai akunt resmi jangan seenak-enaknya, sebab ada ranah hukum lain,” tandasnya.

Sementara itu, Bawaslu RI juga merilis perilah tindak pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) yang terbilang tinggi. Berdasar Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), ASN menjadi titik rawan dalam pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Asep Dedi menyatakan, dengan alasan apa pun ASN tidak dibenarkan terlibat aktif dalam politik praktis. ASN tentunya harus tetap menjaga netralitas. Pihaknya mewanti-wanti agar ASN di Kota Cirebon agar menghindarkan diri dari keterlibatan dalam politik praktis.

“ASN memang tidak boleh  terlibat. Netralitas ASN harus dijaga. Kami wanti-wanti kepada semuanya,  ada aturannya dan tidak membolehkan ASN terlibat. Baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Asep.

Pemerintah Daerah Kota Cirebon, lanjut Sekda, tidak akan mentolerir pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN. Apa pun bentuknya, baik melalui medsos, mobilisasi, apalagi menjadi suksesi salah satu kontestan, tetap dilarang dan akan dikenakan sanksi bilamana diketahui ada pelanggaran ASN dalam pemilu.

“ASN ini kan tokoh di masyarakat. Keterlibatan ini kan dampaknya sangat signifikan. Saya wanti-wanti, regulasi sudah sangat jelas, ada dari surat edaran MenPAN-RB, kemudian Kemendagri juga sudah sangat jelas. Sanksi pun sudah sangat jelas yang paling berat itu sampai pemecatan,” ucapnya.(KC)

Subscribe to receive free email updates: