Datangi Dishub, Komisi I DPRD Sebut Kebocoran Retribusi Parkir 100 Persen
Sektor parkir, Tata Tertib Lalu Lintas, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi poin utama pembahasan di rapat bersama antara Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan Kepala serta jajaran Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Rapat bersama tersebut digelar diaula pertemuan Kantor Dishub Kota Cirebon, Selasa (8/1).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio mengatakan dari pendapatan sektor parkir sudah jelas ada kebocoran 100 persen. Dari situlah titik awal yang harus dibenahi dimana yang setiap tahunnya bisa mendapatkan Rp2 miliar, seharusnya bisa Rp4 miliar.
“Dilapangan petugas parkir menarik dengan Rp1000 dan Rp2000 rupiah, sedangkan setor ke dishub sesuai perda dengan Rp500 dan Rp1000 rupiah. Mari kita benahi kebocoran itu,” kata Andri didampingi anggota Komisi I DPRD kepada awak media usai rapat.
Andri menegaskan bahwa Perda terkait pengelolaan parkir akan bisa segera di sahkan sehingga sistem parkir di Kota Cirebon bisa secara bersama terbenahi. Jadi, kata dia, selain parkir di badan jalan, penghasilan dari sektor parkir lainnya juga bukan tidak mungkin bisa menambahkan PAD Rp 8 sampai Rp10 miliar
“Untuk saat ini masih sangat menguntungkan petugas parkir dilapangan,” ujarnya.
Terkait PJU, kata Andri, Bus Rapid Transit yang akan dioperasikan di jalur Cirebon bagian selatan, tentu PJU akan segera dibenahi dan diimbangi. Dimana Bus akan melalui jalur mana saja, akan dibenahi semua pendukungnya.
“PJU akan menerangi jalur-jalur yang dilalui Bus Rapid Transit itu, sehingga tidak ada lagi hal yang tidak diinginkan di jalan,” kta Andri.
Andri mengungkapkan, secara keseluruhan lalu lintas di Kota Cirebon masih harus dibenahi. Terutama kordinasi dengan PT KAI dimana 11 jalur utama Kota Cirebon dilalui oleh jalan kereta. Artinya, kata dia, titik mana saja dan berapa lama kereta api lewat, Dishub harus mengetahui sehingga bisa mengatur lampu merahnya.
“Jadi, nanti bisa diatur lampu merah berapa menit dan lampu hijau berapa menit sehingga tidak terjadi kemacetan yang panjang ketika ada kereta api,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Atang HD mengatakan rute Bus Rapid Transit sedang diatur melewati jalan apa saja. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Semua sedang diatur untuk perjalanan Bus Rapid Transit, terutama di rute Cirebon nagian selatan,” kata Atang.
Atang mengungkapkan, terkait sektor parkir yang berada di badan jalan mulai ditertibkan sehingga tidak melanggar peraturan yang ada. Tentunya, kata dia, mulai hari ini ada pos-pos penjagaan di jalan utama.
“Baru dua pos yang ada, satu pos ada 4 petugas, sehingga masyarakat tidak bisa parkir disembarang tempat,” ungkapnya.
Masih kata Atang, kebocoran sektor parkir akan dibenahi dengan adanya evaluasi dan penyesuaian tarif parkir bisa meningkatkan nilai PAD dari sektor parkir. Sampai saat ini, lanjutnya masih menguntungkan para petugas parkir.
“Kami genjot agar pendapatan parkir bisa meningkat. Apalagi kita pakai zona, zona ramai akan berbeda dengan zona yang biasa,” ujarnya.
Atang menuturkan, dengan nanti ada perda parkir yang sudah dievaluasi, tentu akan bisa meningkatkan PAD karena menyesuaikan tarifnya. Apalagi, ada kenaikan dari Rp500 menjadi Rp1000 dan dari Rp1000 menjadi Rp2000.
“Kita benahi semua, sehingga kedepan bisa lebih maksimal di semua sektor,” tandasnya.[CirebonPos]
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio mengatakan dari pendapatan sektor parkir sudah jelas ada kebocoran 100 persen. Dari situlah titik awal yang harus dibenahi dimana yang setiap tahunnya bisa mendapatkan Rp2 miliar, seharusnya bisa Rp4 miliar.
“Dilapangan petugas parkir menarik dengan Rp1000 dan Rp2000 rupiah, sedangkan setor ke dishub sesuai perda dengan Rp500 dan Rp1000 rupiah. Mari kita benahi kebocoran itu,” kata Andri didampingi anggota Komisi I DPRD kepada awak media usai rapat.
Andri menegaskan bahwa Perda terkait pengelolaan parkir akan bisa segera di sahkan sehingga sistem parkir di Kota Cirebon bisa secara bersama terbenahi. Jadi, kata dia, selain parkir di badan jalan, penghasilan dari sektor parkir lainnya juga bukan tidak mungkin bisa menambahkan PAD Rp 8 sampai Rp10 miliar
“Untuk saat ini masih sangat menguntungkan petugas parkir dilapangan,” ujarnya.
Terkait PJU, kata Andri, Bus Rapid Transit yang akan dioperasikan di jalur Cirebon bagian selatan, tentu PJU akan segera dibenahi dan diimbangi. Dimana Bus akan melalui jalur mana saja, akan dibenahi semua pendukungnya.
“PJU akan menerangi jalur-jalur yang dilalui Bus Rapid Transit itu, sehingga tidak ada lagi hal yang tidak diinginkan di jalan,” kta Andri.
Andri mengungkapkan, secara keseluruhan lalu lintas di Kota Cirebon masih harus dibenahi. Terutama kordinasi dengan PT KAI dimana 11 jalur utama Kota Cirebon dilalui oleh jalan kereta. Artinya, kata dia, titik mana saja dan berapa lama kereta api lewat, Dishub harus mengetahui sehingga bisa mengatur lampu merahnya.
“Jadi, nanti bisa diatur lampu merah berapa menit dan lampu hijau berapa menit sehingga tidak terjadi kemacetan yang panjang ketika ada kereta api,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Atang HD mengatakan rute Bus Rapid Transit sedang diatur melewati jalan apa saja. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Semua sedang diatur untuk perjalanan Bus Rapid Transit, terutama di rute Cirebon nagian selatan,” kata Atang.
Atang mengungkapkan, terkait sektor parkir yang berada di badan jalan mulai ditertibkan sehingga tidak melanggar peraturan yang ada. Tentunya, kata dia, mulai hari ini ada pos-pos penjagaan di jalan utama.
“Baru dua pos yang ada, satu pos ada 4 petugas, sehingga masyarakat tidak bisa parkir disembarang tempat,” ungkapnya.
Masih kata Atang, kebocoran sektor parkir akan dibenahi dengan adanya evaluasi dan penyesuaian tarif parkir bisa meningkatkan nilai PAD dari sektor parkir. Sampai saat ini, lanjutnya masih menguntungkan para petugas parkir.
“Kami genjot agar pendapatan parkir bisa meningkat. Apalagi kita pakai zona, zona ramai akan berbeda dengan zona yang biasa,” ujarnya.
Atang menuturkan, dengan nanti ada perda parkir yang sudah dievaluasi, tentu akan bisa meningkatkan PAD karena menyesuaikan tarifnya. Apalagi, ada kenaikan dari Rp500 menjadi Rp1000 dan dari Rp1000 menjadi Rp2000.
“Kita benahi semua, sehingga kedepan bisa lebih maksimal di semua sektor,” tandasnya.[CirebonPos]