Komisi III DPRD Akan Awasi Ketat Pelaksanaan PPDB Online 2019

Komisi III DPRD Kota Cirebon akan melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 di Kota Cirebon berjalan dengan lancar.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Jafarudin saat melakukan rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Rabu (9/1/2019).

Menurut Jafarudin, pelaksanaan PPDB online pada tahun 2019 harus berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Jafarudin mengatakan, pada pelaksanaan PPDB online di tahun 2018 masih bayak kekurangan.

“Tahun kemarin itu kesemrawutan masih terjadi pada PPDB. Bahkan, pada saat proses belajar mengajar sudah berlangsung, tapi masih ada yang berharap bisa masuk,” kata Jafarudin seusai rapat.

Jafarudin mengatakan, Komisi III DPRD Kota Cirebon sengaja memanggil Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk melakukan rapat, jauh sebelum pelaksanaan PPDB online dimulai.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar Komisi III DPRD Kota Cirebon bisa memahami aturan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta bisa terlibat dalam Peraturan Walikota tentang PPDB online.

“Kita ingin jauh- jauh hari dilibatkan untuk pembuatan Perwali. Walaupun memang kadang Permendikbud itu datangnya tiba- tiba sehingga menyulitkan untuk koordinasi,” kata Jafarudin.

Untuk pengawasan, Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta agar warga di sekitar sekolah yang akan dituju memiliki prosentasi yang lebih besar. Menurut Jafarudin, jika melihat aturan tahun 2018 lalu dengan menggunakan sistem zonasi, maka kuota 90 persen PPDB harus untuk warga dalam kota. Sementara sisa 10 persen dibagi dua yaitu warga luar kota dan prestasi.

“Kita nanti akan awasi yang 90 persenya. Janyan sampai nanti siswa yang luar kota masuk memakai jalur yang 90 persen ini,” tegasnya.

Jafarudin pada tahun 2018 lalu menemukan kasus yang terjadi di salah satu SMP di Kota Cirebon, dimana di SMP ini jumlah untuk siswa dari luar kota melebihi kuota dari 5 persen yang telah ditentukan.

“Saat itu satu kelas saja ada 10 warga luar kota, saya tanyakan sampai 5 kelas saat itu. Padahal kuota 1 sekolah itu hanya 53 siswa luar kota. 1 kelas 10 siswa, 5 kelas ya sudah 50 lebih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, H. Jaja Sulaeman mengatakan,  pelaksanaan PPBD online tahun 2019 masih mengacu pada Pemendikbud.

Jaja mengatakan saat ini Permendikbud untuk PPDB online. Namun, Jaja mengakui bahwa kemungkinan besar akan sama dengan tahun 2018 yaitu menggunakan sistem zonasi.

“Kemungkinan besar memang masih sistem zonasi, tapi saat ini belum ada Permendikbud yang baru. Nanti seluruh Kepala Dinas akan diundang di Kementerian,” kata Jaja.[KabarCirebon]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :