Polres Cirebon Tangkap Dua Perampok Minimarket yang Bersenjatakan Celurit dan Revolver Korek Api
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, menangkap dua orang bandit yang melakukan pencurian disertai kekerasan di sebuah minimarket di Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka tersebut yakni, LK (21), warga Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon dan RF (23), warga Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi, aksi yang dilakukan oleh kedua bandit tersebut terjadi di toko Alfarmart, Jalan Imam Bonjol, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, pada Rabu (9/10/2019), kira-kira pukul 21.07 WIB.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, kedua bandit tersebut masuk ke dalam minimarket dan langsung saja mengancam kasir, sambil mengeluarkan senjata clurit dan korek api berbentuk revolver.
Setelah kasir ketakutan, kemudian bandit-bandit tersebut mengambil uang yang ada di dalam mesin kasir, serta mengambil pula ponsel pintar jenis tablet.
"Setelah mengambil, kemudian mereka melarikan diri. Tetapi aksi mereka terekam CCTV," kata Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Selasa (15/10/2019).
Suhermanto mengatakan, kedua bandit tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yang pertama di Kabupaten Cirebon dan kedua di Kota Cirebon.
Ia menambahkan, keduanya ditangkap ditempat yang berbeda, untuk LK di Kabupaten Kuningan dan RF di Kabupaten Cirebon.
"Kami tangkap mereka kurang dari 24 jam," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, beberapa di antaranya, celurit, korek api bentuk pistol, tablet samsung, sepeda motor matic, dua helm, dua jaket, dan sarung tangan.
Atas kejadian tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.[Tribunnews]
Kedua tersangka tersebut yakni, LK (21), warga Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon dan RF (23), warga Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi, aksi yang dilakukan oleh kedua bandit tersebut terjadi di toko Alfarmart, Jalan Imam Bonjol, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, pada Rabu (9/10/2019), kira-kira pukul 21.07 WIB.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, kedua bandit tersebut masuk ke dalam minimarket dan langsung saja mengancam kasir, sambil mengeluarkan senjata clurit dan korek api berbentuk revolver.
Setelah kasir ketakutan, kemudian bandit-bandit tersebut mengambil uang yang ada di dalam mesin kasir, serta mengambil pula ponsel pintar jenis tablet.
"Setelah mengambil, kemudian mereka melarikan diri. Tetapi aksi mereka terekam CCTV," kata Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Selasa (15/10/2019).
Suhermanto mengatakan, kedua bandit tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yang pertama di Kabupaten Cirebon dan kedua di Kota Cirebon.
Ia menambahkan, keduanya ditangkap ditempat yang berbeda, untuk LK di Kabupaten Kuningan dan RF di Kabupaten Cirebon.
"Kami tangkap mereka kurang dari 24 jam," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, beberapa di antaranya, celurit, korek api bentuk pistol, tablet samsung, sepeda motor matic, dua helm, dua jaket, dan sarung tangan.
Atas kejadian tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.[Tribunnews]