Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Sabu-Sabu, Lagi Nongkrong di Pasar Mundu
Pengedar sabu-sabu itu berinisial FZ (24) warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Momon Sukarman, mengatakan, penangkapan FZ merupakan pengembangan dari tersangka penyalahguna narkoba yang telah diamankan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial AR tersebut mendapat barang haram itu dari FZ.
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FZ," kata Momon Sukarman saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/10/2019).
Ia mengatakan, FZ diamankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan Pasar Mundu.
Petugas pun langsung menggeledah FZ dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,28 gram.
"FZ berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Momon Sukarman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.[Tribunnews]
Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Momon Sukarman, mengatakan, penangkapan FZ merupakan pengembangan dari tersangka penyalahguna narkoba yang telah diamankan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial AR tersebut mendapat barang haram itu dari FZ.
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FZ," kata Momon Sukarman saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/10/2019).
Ia mengatakan, FZ diamankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan Pasar Mundu.
Petugas pun langsung menggeledah FZ dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,28 gram.
"FZ berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Momon Sukarman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.[Tribunnews]