Harga Gas Melon 3 Kg di Indramayu Mahal, 80 Pemilik Pangkalan Dipanggil

Terkait mahalnya harga gas Elpiji 3 kg atau gas  melon seperti di Kecamatan Terisi, Indramayu,  Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Indag, Yahya,   memanggil secara acak 80 pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg, ke kantornya untuk mendapatkan pembinaan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Indag Indramayu,  Tresna Hendarin melalui Kepala Bidang Perdagangan,   Yahya dijumpai Pos Kota, Kamis (11/7/2019) mengakui,  harga jual  gas Elpiji 3 Kg  di Kecamatan Terisi mencapai Rp25 ribu per tabung. Harga itu di atas ketentuan sebagaimana diatur Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu,  berupa Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan gas Elpiji 3 kg  yang ditetapkan sebesar Rp16 ribu per tabung.

“Kemarin Saya Sidak ke wilayah sana (Kecamatan Terisi-red). Memang harga gas mencapai Rp25 ribu atau di atas HET sebesar Rp16 ribu. Tapi meskipun harga gas Elpiji 3 Kg itu melambung di atas HET tidak  terjadi kelangkaan gas Elpiji 3 Kg. Cuma harganya yang di atas HET,” katanya.

Karena itu Dinas Koperasi, UKM dan Indag tidak meminta tambahan kuota gas Elpiji 3 Kg ke Pemerintah Pusat. “Sekarang Kita tidak mengusulkan tambahan kuota, karena waktu Lebaran kita sudah minta fakultatif atau tambahan kuota  yang jumlahnya hampir 300 persen sehingga menjelang Lebaran stok gas di masyarakat banyak dan tidak ada masalah,” katanya.

Kepada 80 orang pemilik pangkalan termasuk agen gas Elpiji 3 Kg di Kecamatan Terisi dan Losarang, Yahya berpesan  bahwasanya Pemda Indramayu telah menetapkan HET gas Elpiji 3 Kg sebesar Rp16 ribu. Karena itu pangkalan jangan sampai menjual gas Elpiji 3 Kg dengan harga yang terlalu tinggi. Akhirnya mereka tahu dan menyadari dan mengingat kembali komitmen yang sudah ada.

Dikatakan, harga jual gas Elpiji 3 Kg yang tinggi itu terjadi di toko-toko eceran dan bukan di pangkalan. “Kalau di pangkalan karena sudah kami undang dan kami imbau mereka ingat dengan HET,” ujarnya.

Ditanya apakah Dinas Koperasi, UKM dan Indag bisa menjatuhkan sangsi, ujar Yahya, Dinas Koperasi, UKM dan Indag  sifatnya melakukan pembinaan terhadap pemilik pangkalan dan agen. “Kalau untuk pemberian sangsi Kita tidak bisa,” ujarnya.

Jadi, katanya jika ada  pangkalan yang melanggar, maka   yang memberi sangsi itu agen. “Demikian juga kalau ada agen yang melanggar yang memberi sangsi Pertamina. Pemda tidak memberikan sangsi. Cuma pengawasan ada pada Kita,” ujarnya.[PosKota]

Subscribe to receive free email updates: