Tuntut Tanah Wakaf Masjid, Ribuaan Massa Besorban Duduki Kantor BPN Cirebon
Ribuan massa memakai serba putih lengkap sorban dengan membentangkan spanduk dan lainnya duduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Senin (18/3/2019).
Ribuaan massa tersebut melakukan aksi damai yang mengatasnamakan diri dengan Gerakan Dukungan Tanah Wakaf Masjid Asy-Syahadatain (Garda Tawajah) yang dipimpin oleh Habib Ali Ausath Bin Yahya.
Massa aksi damai tersebut melakukan orasi, di antaranya mereka menuntut tanah waqaf Asy-Syahadatain seluas 7495 m2 yang di atasnya telah dibangun sebuah masjid berukuran sekitar 450m2 merupakan wakaf dari Dasam, warga Desa Citemu sejak tahun 1960 lalu.
Ikrar wakaf dilakukan pada tahun 1965, namun pengurusan sertifikat secara resmi diselesaikan pada tahun 2012 lalu. Merambah kepada tanah wakaf Asy-Syahadatain. Sehingga tanah wakaf sekitar 5090 m2 di claim sebagai tanah milik klien Beng Siswanto.
Padahal tanah wakaf tersebut telah bersertifikat wakaf dengan No 426/Citemu dan tanah di sekitaran masjid atas nama Abdurahman (ahli waris Alm Bapak Dasam) SHM NO 349/Citemu.
“Cabut status sengketa, kembalikan hak tanah wakaf Masjid, segera mungkin menyelesaikan dan mengambil hak atas tanah wakaf Asy-Syahadatain yang ada di desa Citemu, Kecamatam Mundu, Kabupaten Cirebon tanpa syarat,” ujar salah satu korlap, Habib Ali Ausath bin Yahya.
Pihaknya mendesak dan meminta kepada BPN harus lakukan penelaahan dan penelitian (bedah) riwayat tanah wakaf tersebut secara transparan, dan tanah-tanah yang dikuasai atau dihaki oleh oknum WNI keturunan Tionghoa yang berada di Desa Citemu.
“Adili oknum yang terlibat yang menimbulkan tanah wakaf Masjid Asy-Syahadatain di desa Citemu menjadi sangketa,” tegasnya.
“Kami desak minta ditindaklanjuti dan menyelesaikan mengenai carut marutnya pertanahan di daerah Kabupaten Cirebon, khususnya di Desa Citemu. Kami beri waktu paling lambat satu minggu sejak pelaksanaan demontrasi hari ini. Kami juga mendorong seluruh penjabat pemerintah untuk berperan aktif dalam hal penyelesaian sangketa tanah wakaf kembali,” imbuh Habib Ali Ausath Bin Yahya
Berdasarkan pantauan Pojokjabar.com terhadap adanya aksi tersebut, massa merangsak hingga pintu gerbang Kantor BPN Kabupaten Cirebon, namun dihadang oleh personil Polres Cirebon dan Brimob, serta Satpol PP Kabupaten Cirebon. Hingga berita diterbitkan aksi masih terus berlangsung.[PojokJabar]
Ribuaan massa tersebut melakukan aksi damai yang mengatasnamakan diri dengan Gerakan Dukungan Tanah Wakaf Masjid Asy-Syahadatain (Garda Tawajah) yang dipimpin oleh Habib Ali Ausath Bin Yahya.
Massa aksi damai tersebut melakukan orasi, di antaranya mereka menuntut tanah waqaf Asy-Syahadatain seluas 7495 m2 yang di atasnya telah dibangun sebuah masjid berukuran sekitar 450m2 merupakan wakaf dari Dasam, warga Desa Citemu sejak tahun 1960 lalu.
Ikrar wakaf dilakukan pada tahun 1965, namun pengurusan sertifikat secara resmi diselesaikan pada tahun 2012 lalu. Merambah kepada tanah wakaf Asy-Syahadatain. Sehingga tanah wakaf sekitar 5090 m2 di claim sebagai tanah milik klien Beng Siswanto.
Padahal tanah wakaf tersebut telah bersertifikat wakaf dengan No 426/Citemu dan tanah di sekitaran masjid atas nama Abdurahman (ahli waris Alm Bapak Dasam) SHM NO 349/Citemu.
“Cabut status sengketa, kembalikan hak tanah wakaf Masjid, segera mungkin menyelesaikan dan mengambil hak atas tanah wakaf Asy-Syahadatain yang ada di desa Citemu, Kecamatam Mundu, Kabupaten Cirebon tanpa syarat,” ujar salah satu korlap, Habib Ali Ausath bin Yahya.
Pihaknya mendesak dan meminta kepada BPN harus lakukan penelaahan dan penelitian (bedah) riwayat tanah wakaf tersebut secara transparan, dan tanah-tanah yang dikuasai atau dihaki oleh oknum WNI keturunan Tionghoa yang berada di Desa Citemu.
“Adili oknum yang terlibat yang menimbulkan tanah wakaf Masjid Asy-Syahadatain di desa Citemu menjadi sangketa,” tegasnya.
“Kami desak minta ditindaklanjuti dan menyelesaikan mengenai carut marutnya pertanahan di daerah Kabupaten Cirebon, khususnya di Desa Citemu. Kami beri waktu paling lambat satu minggu sejak pelaksanaan demontrasi hari ini. Kami juga mendorong seluruh penjabat pemerintah untuk berperan aktif dalam hal penyelesaian sangketa tanah wakaf kembali,” imbuh Habib Ali Ausath Bin Yahya
Berdasarkan pantauan Pojokjabar.com terhadap adanya aksi tersebut, massa merangsak hingga pintu gerbang Kantor BPN Kabupaten Cirebon, namun dihadang oleh personil Polres Cirebon dan Brimob, serta Satpol PP Kabupaten Cirebon. Hingga berita diterbitkan aksi masih terus berlangsung.[PojokJabar]