Polisi Terus Buru Pemilik Akun Facebook Ilyas Ilyas, buat Status Meresahkan Tsunami Cirebon
Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) terus memburu pemilik akun Facebook Ilyas Ilyas. Akun ini diburu karena ulahnya membuat status tsunami Cirebon yang meresahkan masyarakat.
Lewat akun resminya, kepolisian resort Cirebon Kota (Polres Ciko) memposting bahwa akun Facebook bernama Ilyas Ilyas menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), karena melanggar Pasal UU ITE.
“Tersangka terkena pasal nomor 11 tahun 2018 UU ITE. Barangkali ada yang melihat atau mengetahui keberadaan orang ini tolong segera beritahu kepolisian terdekat,” tulis akun Anggota, Sat Intelkam, Polres Cirebon Kota, yang merupakan Facebook resmi milik Polres Cirebon Kota (Ciko).
Pemberitahuan DPO tersebut, sontak menjadi perhatian warganet dan viral, serta telah dibagikan sebanyak 5.744 dan 1.581 like.
Selain itu ragam komentar juga menghiasi postingan pemberitahuan tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai laporan adanya tindak pidana UU ITE yang telah meresahkan warga Kota Cirebon, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), AKP Rinaldy, mengaku belum menerima laporan.
“Sepertinya belum ada laporannya,” ujar Rinaldy, dalam lewat pesan WhatsApp-nya, Jumat (28/12/2018).
Namun begitu, ia memastikan, telah ada salah satu akun Facebook yang membuat viral di jagat maya Kota Cirebon, karena sebuah status yang dibuat akun Ilyas Ilyas tentang tsunami.[PojokJabar]
Lewat akun resminya, kepolisian resort Cirebon Kota (Polres Ciko) memposting bahwa akun Facebook bernama Ilyas Ilyas menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), karena melanggar Pasal UU ITE.
“Tersangka terkena pasal nomor 11 tahun 2018 UU ITE. Barangkali ada yang melihat atau mengetahui keberadaan orang ini tolong segera beritahu kepolisian terdekat,” tulis akun Anggota, Sat Intelkam, Polres Cirebon Kota, yang merupakan Facebook resmi milik Polres Cirebon Kota (Ciko).
Pemberitahuan DPO tersebut, sontak menjadi perhatian warganet dan viral, serta telah dibagikan sebanyak 5.744 dan 1.581 like.
Selain itu ragam komentar juga menghiasi postingan pemberitahuan tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai laporan adanya tindak pidana UU ITE yang telah meresahkan warga Kota Cirebon, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), AKP Rinaldy, mengaku belum menerima laporan.
“Sepertinya belum ada laporannya,” ujar Rinaldy, dalam lewat pesan WhatsApp-nya, Jumat (28/12/2018).
Namun begitu, ia memastikan, telah ada salah satu akun Facebook yang membuat viral di jagat maya Kota Cirebon, karena sebuah status yang dibuat akun Ilyas Ilyas tentang tsunami.[PojokJabar]