Dua PNS Kabupaten Cirebon Dipanggil Penyidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi terus kumpulkan informasi untuk mengungkap dugaan penerimaan suap Bupati (nonaktif) Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.
Sunjaya merupakan tersangka dalam dugaan penerimaan suap dalam jual beli jabatan saat melakukan mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut untuk penyidik melakukan pemanggilan dua orang saksi.
"Dua saksi dari unsur PNS Kabupaten Cirebon akan dimintai keterangan untuk tersangka SUN. Dua saksi atas nama Sri Darmanto dan Supadi," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (12/11).
Pengungkapan perkara dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon berawal dari operasi tangkap tangan penyidik KPK dengan mengamankan enam pihak.
KPK dalam kasus ini menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra bersama Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dengan atas nama orang lain senilai Rp6,425 miliar.[Sumber: RMOL]
Sunjaya merupakan tersangka dalam dugaan penerimaan suap dalam jual beli jabatan saat melakukan mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut untuk penyidik melakukan pemanggilan dua orang saksi.
"Dua saksi dari unsur PNS Kabupaten Cirebon akan dimintai keterangan untuk tersangka SUN. Dua saksi atas nama Sri Darmanto dan Supadi," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (12/11).
Pengungkapan perkara dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon berawal dari operasi tangkap tangan penyidik KPK dengan mengamankan enam pihak.
KPK dalam kasus ini menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra bersama Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dengan atas nama orang lain senilai Rp6,425 miliar.[Sumber: RMOL]