Jelang Popkota Cirebon Desember 2018, Muncul Isu Pungli Berdalih Infak

Pekan Olahraga Pelajar Kota (Popkota) Cirebon yang akan dilaksanakan pada Desember 2018 mendatang, kini mulai diterpa isu tak menyenangkan. Pesta olahraga tahunan terbesar kalangan pelajar di Kota Cirebon itu tercoreng menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah sekolah.

Pihak sekolah (tingkatan SD) diketahui sudah melancarkan penggalangan dana kepada setiap orangtua siswa yang dibungkus dengan dalin “Infak Popkota”. Besaran infak yang diserahkan berkisar Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Protes keberatan kalangan orangtua siswa bukan pada besaran uang yang harus disetorkan ke pihak sekolah, atau tidak mendukung kebijakan tersebut. Tapi lebih pada keabsahan dan dasar hukum hingga munculnya infak buat Popkota.

“Pihak sekolah bilang uang infak buat Popkota itu sudah harus dibayarkan pada Senin besok (hari ini, red),” kata salah satu orangtua yang anaknya bersekolah di SD bilangan Jalan Pulasaren, Minggu (11/11/2018).

Dia bukan keberatan soal besaran uangnya, tapi minimal sebagai orangtua tentunya wajib tahu dan mendapatkan penjelasan yang mendasari pihak sekolah mengeluarkan kebijakan soal Infak untuk Popkota itu.

“Yang saya tahu dari pihak sekolah bahwa itu merupakan kesepakatan  yang sudah dibuat. Tapi anehnya, kesepakatan siapa dan siapa yang bertanggungjawab mereka tidak memberitahu. Bahkan tidak ada juga surat edaran tentang hal itu. Wajar dong kalau kami sebagai orangtua mempertanyakanya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon Drs H. Jaja Sulaiman MPd ketika dikonfirmasi pada Minggu (11/11/2018) mengenai infak untuk popkota  melalui telepon selularnya belum ada jawaban.

Sebagai catatan, ada belasan ribu anak tingkat SD/SMP yang menempuh pendidikan di sekolah-sekolah dibawah naungan Disdik Kota Cirebon.

Ditempat terpisah, Junaidi, salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon mengungkapkan, jika memang ada penarikan uang dari siswa tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari orangtua peserta didik, maka bisa dikategorikan pungutan liar.

Hanya saja, anggota dewan dari Partai Demokrat ini enggan bicara lebih jauh mengenai kebijakan yang dilakukan sejumlah sekolah terkait persiapan Popkota tersebut. “Untuk lebih lengkapnya silahkan hubungi ketua komisi aja,” ujarnya singkat.[Sumber: PosKota]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :