Masyarakat Sipil Dilarang Pasang Atribut TNI di Kendaraan
Detasemen Polisi Militer III/3 (Denpom III/3) Cirebon bersama Polres Cirebon Kota dan Provos Korem 063/SGJ menggelar razia di ruas Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Senin (12/11).
Sasaran razia tersebut adalah masyarakat sipil yang memasang atribut TNI berupa stiker dan lain-lain di kendaraannya.
Pada kesempatan itu, Wadandenpom III/3 Cirebon, Mayor Cpm Bedjo Sumaryatno Amd, menjelaskan, penggunaan atribut TNI oleh masyarakat sipil merupakan pelanggaran.
Umumnya, kata Bedjo, atribut TNI itu berupa stiker yang dipasang di bodi kendaraan, plat nomor, dan helm.
“Alasan masyarakat sipil menggunakan atribut TNI bisanya untuk cari aman saat ada razia kendaraan oleh polisi. Walau demikian kami luruskan bahwa itu melanggar aturan,” tegasnya.
Bedjo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi memasang atribut di kendarannya.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu taat peraturan lalu lintas,” ujarnya.[Sumber: Citrust]
Sasaran razia tersebut adalah masyarakat sipil yang memasang atribut TNI berupa stiker dan lain-lain di kendaraannya.
Pada kesempatan itu, Wadandenpom III/3 Cirebon, Mayor Cpm Bedjo Sumaryatno Amd, menjelaskan, penggunaan atribut TNI oleh masyarakat sipil merupakan pelanggaran.
Umumnya, kata Bedjo, atribut TNI itu berupa stiker yang dipasang di bodi kendaraan, plat nomor, dan helm.
“Alasan masyarakat sipil menggunakan atribut TNI bisanya untuk cari aman saat ada razia kendaraan oleh polisi. Walau demikian kami luruskan bahwa itu melanggar aturan,” tegasnya.
Bedjo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi memasang atribut di kendarannya.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu taat peraturan lalu lintas,” ujarnya.[Sumber: Citrust]