Dirut RS Gunung Jati Cirebon Haruskan Setiap Pasien Dapat Rujukan, Dampak Aturan Baru BPJS?

Direktur Utama Rumah Sakit Gunung Jati Dr. Bunadi mengatakan proses aturan sistem berjenjang mengharuskan setiap pasien yang ingin ke RS Gunung Jati harus mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tipe D.

Kemudian lanjut dirujuk ke tipe C, sehinga pasien yang berasal dari puskesmas tidak bisa dirujuk ke RS Gunung Jati karena masuk kategori tipe B.

“Menyikapi dampak dari proses aturan baru BPJS, sekarang kan gak bisa tuh dari puskesmas ke RS Gunung Jati, tapi harus ke tipe D dulu terus ke tipe C. Nah, baru bisa ke kita. Nah, ini kan dianggap mengganggu bagi masyarakat, nih, ” ujar Dr. Bunadi kepada Pojokjabar.com.

Menyikapi hal tersebut, pihak rumah sakit terkait juga belum bisa melakukan hal lebih baik karena perlu ada pembicaraan yang lebih dengan pihak BPJS mengenai aturan baru tersebut.

Beberapa RS tipe D di Kota Cirebon RS Budiasta, RS Budiluhur dan RS Muhammadiyah. Untuk RS tipe C, RS Ibu dan Anak Cahaya Bunda, RS Umum Pelabuhan Cirebon, RS Umum Sumber Kasih, dan RS tipe B RS Gunung Jati serta RS Tk III Cermai.

Sebelumnya diberitakan, kata – kata sindiran orang miskin dilarang sakit, sepertinya benar adanya.

Saat ini warga Cirebon merasakan sulitnya mendapat fasilitas kesehatan, dengan memakai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Seperti yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Gunung Jati yang awalnya di bangun sebagai tempat masyarakat Cirebon mendapatkan faslitas kesehatan.

Namun kini serasa menjauh lantaran aturan yang diterapkan BPJS, tidak berpihak ke masyarakat.

Sehingga RS Gunung Jati mau tidak mau menolak pasien karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BPJS yang diprogramkan pemerintah sebagai bentuk bantuan, kini bukan lagi dianggap bantuan bagi masyarakat miskin.

Hal ini karena aturan sistem berjenjang yang baru di terapkan terbilang sangat mempersulit.[Sumber: PojokJabar]

Subscribe to receive free email updates: