Sekda Cirebon Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Penyidik KPK memanggil Sekretaris Daerah Cirebon Rahmat Sutrisno. Rahmat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dengan tersangka Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra.
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (5/11).

Tak hanya Rahmat, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi lainnya dalam perkara ini. Kesebelas saksi tersebut di antaranya  Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Pemkab Cirebon Andri Yuliandri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Avip Suhardian, mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat, Kabid Pariwisata Pemkab Cirebon Nana Mulyana, dan Kabid Bintek PUPR Pemkab Cirebon Suparman.

Selain itu ada empat PNS di Pemkab Cirebon yang dipanggil KPK yaitu Adil Prayitno, Sanua Wachyudi, Sri Darmanto dan Supadi. Seorang staf Dinas PUPR Pemkab Cirebon bernama Jajat dan seorang pihak swasta bernama Robi juga ikut dipanggil.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatot Rachmanto. Gatot adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, KPK juga menduga ada penerimaan lain oleh Sunjaya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10). KPK menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[Sumber: Kumparan]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :