Tergoda Lihat Anak Tiri Pakai Rok, Pria di Majalengka Setubuhi Paksa Korban Hingga Hamil
Seorang gadis di bawah umur sebut saja mawar (nama samaran) berusia 15th diperkosa ayah tirinya hingga hamil.
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah anak tiri pelaku kedapatan telah hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
"Saat ini, ayah yang mencabuli anak tirinya, telah diamankan di Mapolres Majalengka, ujar AKBP Mariyono, Kamis (10/10/2019).
Diceritakan Kapolres, perisitiwa kelam itu bermula sekitar bulan Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar rumahnya.
Tersangka melihat rok korban tersingkap lalu masuk ke kamar korban.
Ia pun, kata AKPB Mariyono, langsung memaksa kroban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
"Tak sampai disitu, ternyata nafsu bejad yang dilakukan tersangka itu, kembali terulang kedua kalinya, dilakukan sekitar awal bulan April atau dua minggu setelah kejadian yang pertama," ucap dia.
Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, disampaikan Kapolres, pihak kelurga mengetahui korban hamil setelah mendapat laporan dari pihak sekolah.
Setelah di cek, ternyata korban sudah hamil enam bulan.
"Setelah korban dipaksa untuk berkata jujur, akhirnya korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri," kata Kapolres Majalengka.
Merasa tidak terima, ibu korban langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.
"Sesaat setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
AKBP Mariyono menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Kapolres.[Tribunnews]
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah anak tiri pelaku kedapatan telah hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
"Saat ini, ayah yang mencabuli anak tirinya, telah diamankan di Mapolres Majalengka, ujar AKBP Mariyono, Kamis (10/10/2019).
Diceritakan Kapolres, perisitiwa kelam itu bermula sekitar bulan Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar rumahnya.
Tersangka melihat rok korban tersingkap lalu masuk ke kamar korban.
Ia pun, kata AKPB Mariyono, langsung memaksa kroban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
"Tak sampai disitu, ternyata nafsu bejad yang dilakukan tersangka itu, kembali terulang kedua kalinya, dilakukan sekitar awal bulan April atau dua minggu setelah kejadian yang pertama," ucap dia.
Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, disampaikan Kapolres, pihak kelurga mengetahui korban hamil setelah mendapat laporan dari pihak sekolah.
Setelah di cek, ternyata korban sudah hamil enam bulan.
"Setelah korban dipaksa untuk berkata jujur, akhirnya korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri," kata Kapolres Majalengka.
Merasa tidak terima, ibu korban langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.
"Sesaat setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
AKBP Mariyono menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Kapolres.[Tribunnews]

