Cinta Kandas, Pria Majalengka Sebar Video Bugil Mantan
Akibat jalinan asmara kandas, DS, pria asal Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian. DS diringkus polisi Resor Majalengka karena menyebarkan video bugil sang mantan kekasihnya yang berinisial IDN ke media sosial Facebook dan grup WhatsApp.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menuturkan, sekitar bulan Juli 2019, tersangka meminta IDN membuat video tanpa busana dan mengirimkan kepadanya. Bila menolak, DS mengancam menyebarkan foto-foto bugil IDN. Sang pacar pun akhirnya menuruti permintaan tersangka.
"Jadi tersangka mengancam korban jika tidak mengirimkan video tanpa busana, maka dia akan menyebarkan foto-foto bugil si korban," kata Kapolres di Majalengka, Jumat, 11 Oktober 2019.
Namun setelah hubungan mereka tak berlanjut, tersangka mulai berulah. Dia menyebarkan video bugil korban melalui Facebook milik korban. Selanjutnya akun Facebook diganti dengan kata sandi yang baru sehingga korban tidak bisa mengakses lagi.
Awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangganya, Dicky, bahwa video korban tanpa busana tersebar luas di media sosial Facebook.
Korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian Resor Majalengka. Polisi pun berhasil menangkap DS
"Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah telepon seluler, satu buah smartwatch, kartu ponsel dan satu buah kartu memori sudah diamankan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. [Tagar]
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menuturkan, sekitar bulan Juli 2019, tersangka meminta IDN membuat video tanpa busana dan mengirimkan kepadanya. Bila menolak, DS mengancam menyebarkan foto-foto bugil IDN. Sang pacar pun akhirnya menuruti permintaan tersangka.
"Jadi tersangka mengancam korban jika tidak mengirimkan video tanpa busana, maka dia akan menyebarkan foto-foto bugil si korban," kata Kapolres di Majalengka, Jumat, 11 Oktober 2019.
Namun setelah hubungan mereka tak berlanjut, tersangka mulai berulah. Dia menyebarkan video bugil korban melalui Facebook milik korban. Selanjutnya akun Facebook diganti dengan kata sandi yang baru sehingga korban tidak bisa mengakses lagi.
Awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangganya, Dicky, bahwa video korban tanpa busana tersebar luas di media sosial Facebook.
Korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian Resor Majalengka. Polisi pun berhasil menangkap DS
"Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah telepon seluler, satu buah smartwatch, kartu ponsel dan satu buah kartu memori sudah diamankan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. [Tagar]