Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon Dilaporkan ke Polda Jabar

Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar).  Arief diketahui dilaporkan oleh PT Sunyaragi Mandala Kasa yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Jalan Brigjen Dharsono, tepat di sebelah objek wisata Goa Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Arief dipolisikan dengan alasan telah mendirikan bangunan di atas tanah itu, yakni Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pakungwati. Pengelolaan atas tanah itu pun dituding ilegal karena tanpa izin pemilik sah.

Arief di sisi lain menegaskan sebagai pemilik sah tanah tersebut. Menurutnya, tanah itu merupakan tanah warisan Sultan Kasepuhan Cirebon.

"Kami sampaikan tanah itu adalah tanah hak turun temurun Sultan Sepuh Kasultanan Kasepuhan Cirebon," tegasnya, Selasa (24/9/2019). Dia meyakinkan mengantongi bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut, di antaranya berdasarkan sejarah, yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI, dan bukti-bukti lain.

"Tanah tersebut belum pernah ada pelepasan hak dari Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon," katanya.

Pihaknya merasakan kejanggalan atas klaim dari pihak lain dan bahkan melaporkannya kepada polda dengan tuduhan tanpa izin mengelola tanah milik PT Sunyaragi Mandala Jasa. "Sampai saat ini kami tak mengetahui atas dasar hukum apa kami dilaporkan ke Polda Jabar," ujarnya.

Dia memberi pilihan kepada pelapor, yakni menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan musyawarah atau melalui jalur hukum. Arief bahkan mengancam melaporkan balik pihak-pihak yang dianggapnya telah mencemarkan nama baik dirinya maupun keraton.

"Kalau ada pihak yang mengklaim, kami persilakan menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai musyawarah, bisa melalui pengadilan (perdata). Kami akan laporkan balik pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik ini," kata dia.[AyoBandung]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :