Polres Indramayu Selamatkan 19 Anak Usai Gerebek Kafe

Sebanyak 19 anak dibawah umur diselamatkan oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu dari tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Dari tiga pelaku yang ditangkap, salah satu di antaranya masih berusia 15 tahun.

Marzuki, menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari adanya laporan dua orang ibu pada Sabtu (6/7), yang mengaku kehilangan anaknya. Ibu itu mengatakan, anaknya bersama sejumlah anak-anak lainnya dijemput menggunakan sebuah mobil dari Blok Pangpang, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (4/7).

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, terungkap bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan di dua kafe di daerah Cikarang Bekasi dan Karawang.

Polisi kemudian menggerebek dua kafe tersebut. Polisi pun berhasil menyelamatkan belasan korban dan menangkap tiga orang pelaku.

''Ada 19 anak yang berhasil diselamatkan dari dua kafe itu. Semuanya masih berusia anak-anak,'' ujar Yoris, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7).

Adapun 19 korban tersebut, yakni SN (12), WR (12), IN (14), AF (14), AE (14), DM (15), AS (16), RNA (16), KS (17) dan KW (17), semuanya dari Kabupaten Indramayu. Selain itu, ND (16), HN (16), SV (17), AL (17), YP (14), SS (16), RPD (15), FB (15) dan AN (15), semuanya dari Kabupaten Purwakarta.

''Para korban itu semuanya masih bersekolah, ada yang SMP dan ada yang SMA,'' terang Yoris.

Menurut Yoris, para korban awalnya dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di pabrik roti di Karawang. Namun kenyataannya, mereka malah dipekerjakan di kafe dan dipaksa untuk menemani dan melayani tamu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Yakni, SR (15), seorang perempuan warga Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. SR berperan sebagai mamih yang merekrut para korban.

Selain itu, tersangka lainnya adalah AJS (34), warga Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang berperan sebagai manajer kafe/perekrut. Ditambah lagi, PM (41), warga Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, yang berperan sebagai pemilik kafe.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Yoris menambahkan, untuk penanganan terhadap para korban, pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pemda dan pihak sekolah untuk memberikan penyuluhan agar kasus serupa tidak terulang.[Republika]

Subscribe to receive free email updates: