Butuh Uang Jajan, Mahasiswa Cirebon Ini Nekat Jualan Ganja
Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi karena kedapatan menjual daun ganja kering.
"Tersangka pengedar daun ganja kering berinisial DF (21), seorang mahasiswa," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin (15/7/2019).
Pelaku, kata Suhermanto merupakan warga Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku polisi menyita satu paket ganja kering yang dibungkus dengan koran bekas, serta satu telepon genggam.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya.
Suhermanto menjelaskan saat dilakukan penangkapan pelaku menyimpan daun ganja kering tersebut di dapur, di bawah meja kompor. Ganja kering tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang yang berinisial MUS, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita ancam dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.[Okezone]
"Tersangka pengedar daun ganja kering berinisial DF (21), seorang mahasiswa," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin (15/7/2019).
Pelaku, kata Suhermanto merupakan warga Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku polisi menyita satu paket ganja kering yang dibungkus dengan koran bekas, serta satu telepon genggam.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya.
Suhermanto menjelaskan saat dilakukan penangkapan pelaku menyimpan daun ganja kering tersebut di dapur, di bawah meja kompor. Ganja kering tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang yang berinisial MUS, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita ancam dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.[Okezone]