Ketua Almanar Cirebon Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam
Polisi menetapkan AM, ketua ormas Almanar di Cirebon, sebagai tersangka. AM yang ditangkap polisi di depan Stasiun Cirebon, Rabu (26/6) kemarin, jadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditingkatkan status terhadap seseorang berinisial AM, 62 tahun," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom, Kamis (27/6/2019).
Polisi menjerat AM dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Kini AM mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.
"Senjata tajamnya sejenis pisau lipat," kata Truno.
Sementara itu, satu orang lainnya yang ikut ditangkap yaitu lelaki inisial ANA di rumahnya, kawasan Kesambi Cirebon, polisi telah mengembalikannya ke keluarga. Hasil penyelidikan, ANA tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti pimpinan ormas tersebut.
"Untuk yang satunya (ANA) lagi tidak terbukti dan sudah dikembalikan," ujar Truno.[detik]
"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditingkatkan status terhadap seseorang berinisial AM, 62 tahun," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom, Kamis (27/6/2019).
Polisi menjerat AM dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Kini AM mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.
"Senjata tajamnya sejenis pisau lipat," kata Truno.
Sementara itu, satu orang lainnya yang ikut ditangkap yaitu lelaki inisial ANA di rumahnya, kawasan Kesambi Cirebon, polisi telah mengembalikannya ke keluarga. Hasil penyelidikan, ANA tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti pimpinan ormas tersebut.
"Untuk yang satunya (ANA) lagi tidak terbukti dan sudah dikembalikan," ujar Truno.[detik]