Jasa Raharja Langsung Berikan Santunan Terhadap Korban Maut Cipali

Dengan adanya kecelakaan maut di KM 150. 900 ruas Tol Cipali, Kabupaten Majalengka, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 38 orang dilarikan di rumah sakit.

Jasa raharja Cabang Cirebon langsung memberikan santunan kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. Selasa (18/6/2019).

Kepala Jasa Raharja Cabang Cirebon, Sugito menyampaikan, sesuai ketentuan undang-undang, semua korban kecelakaan, korban yang di rawat di rumah Sakit Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, biayanya ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal Rp. 20 juta untuk perawatan.

“Nah, untuk yang meninggal dunia 12 orang, kita sudah melimpahkan berkasnya ke wilayah masing-masing dengan santunan masing-masing sebesar Rp. 50 juta,” kata Sugito.

Diakuinya, dalam biaya perawatan, kebetulan Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan rumah sakit Mitra Plumban. Nantinya para korban tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk pembayaran biaya perawatan.

“Karena dari rumah sakit ini sendiri yang menafsirkan kepada Jasa raharja, kita hanya pengantian perawatan saja. Apabila melebihi Rp.20 juta sebagai penjamin pertama berarti ada penjamin sekundernya, mungkin sebagai masyarakat yang punya kartu BPJS. Silahkan nanti di ajukan ke BPJS gituh,” tandasnya.[PojokJabar]

Subscribe to receive free email updates: