Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Penembakan New Zealand

Seorang pelaku berinisial DSR (39), asal Kota Cirebon, ditangkap Polres Cirebon Kota karena dugaan ujaran kebencian mengenai kasus penembakan di New Zealand.

DSR melakukan perbuatannya lewat akun Facebook yang diduga menyinggung suku, agama, dan ras tertentu, yang berpotensi membuat kegaduhan serta memecah belah persaudaraan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, saat memberikan keterangan mengungkapkan DSR ditangkap pihaknya pada Senin kemarin (18/3/2019) di rumahnya setelah Jumat 15 Maret 2019 melakukan dugaan ujaran kebencian lewat Facebook.

“Usai ditangkap, kepada penyidik, DSR mengakui dirinya emosi saat menanggapi tulisan di konten Facebook milik temannya, MY, dan menyadari bahwa tanggapannya tersebut mengandung ujaran kebencian,” kata AKP Deny, Jumat (22/3/2019).

Deny pun mengungkapkan, saat DSR menyadari perbuatannya tersebut, selanjutnya tulisan dihapus. DSR, jelas Deny, melakukan perbuatan tersebut karena emosi sesaat dan saat ini telah meminta maaf.

“DSR menghapus tulisannya tersebut dan DSR juga telah meminta maaf atas tulisannya tersebut,” lanjut AKP Deny.

Kini, terang Deny, atas perbuatannya, DSR terjerat Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 milyar.[PojokJabar]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :