Perang Geng Motor di Majalengka, Satu Orang Luka

Polres Majalengka berhasil mengamankan dua anggota geng motor, yakni YO, warga Kelurahan Majalengka Wetan, dan HE, warga jalan Sukarame, Kelurahan Majalengka Kulon. Sedangkan YU masih DPO. Mereka ditangkap karena melakukan pengeroyokan anggota geng motor lain.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 7 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, di salah satu warung kopi Jl. Siti Armilah, Majalengka Kulon.

Para pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum sesuai pasal 170 KUHP. Korbannya adalah RS, mahasiswa, warga Majalengka Kulon yang juga salah satu anggota geng motor.

“Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di warung kopi. Para pelaku yang berjumlah lima orang datang menghampiri korban. Mereka menanyakan teman korban. Saat itu, korban menjawab tidak ada. Setelah itu, para pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan dan helm,” ungkap Kapolres.

Pelaku YO sempat mengeluarkan sebilah pisau, namun dihalang-halangi oleh temannya. Pisau tersebut dimasukan kembali. Selanjutnya para pelaku meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan, luka memar di kepala sebelah kanan dan telinga kanan sakit berdengung.

Selain itu, lanjut AKBP Mariyono, pihaknya mengamankan satu buah helm warna hitam, satu bilah pisau dan satu buah keling dari tangan tersangka.[Citrust]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :