Pengembalian Dana Nasabah CSI Terkendala

Proses pengembalian dana bagi korban nasabah investasi ilegal Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) masih terkendala.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan, salah satu kendala dalam proses pengembalian aset CSI kepada nasabah berupa tidak lengkapnya data nasabah dan mekanisme pengembalian uang.

"Datanya minim, sehingga jumlah nasabahnya juga simpang siur," katanya saat berkunjung ke Kantor OJK Cirebon, Kamis (21/3/2019).
Dijelaskan, kesulitan lainnya berupa belum adanya skema pasti yang akan digunakan dalam proses pengembalian. Pihaknya berharap, proses pengembalian dana tersebut jangan sampai menimbulkan gejolak baru.

Menurutnya, pencatatan yang dilakukan CSI dari sejumlah investasi yang disetorkan nasabahnya terbilang berantakan. Tak menutup kemungkinan sejumlah setoran nasabah tak seluruhnya disetorkan ke CSI.

"Misalnya, satu leader di satu wilayah dapat nasabah senilai Rp1 miliar. Tapi, hanya disetorkan berapa ratus juta," cetusnya.

Hal lain yang menyulitkan pembagian dana sita aset ini juga berupa penentuan nasabah mana yang akan memperoleh ganti. Dari puluhan ribu orang yang mengklaim menjadi nasabah CSI, tak diketahui nominal masing-masing setoran nasabah tersebut.

Selain itu, pihaknya juga tidak mengetahui nasabah yang sudah pernah mendapat keuntungan dan nasabah yang belum mendapat keuntungan. Sejauh ini, pihaknya mengetahui, sejumlah nasabah CSI sudah memiliki aset bernilai cukup besar.

"Salah satunya adalah kendaraan. Makanya, jangan sampai nasabah yang sudah mendapat keuntungan, kemudian mendapat ganti rugi ini," tegasnya.

Lebih menyulitkan lagi, dalam pengembalian dana aset CSI itu terdapat selisih yang jauh antara nilai aset dengan nilai yang wajib. Bahkan, dia memperkirakan, aset yang dimiliki CSI hanya bisa menutupi sekitar 15% dari total uang nasabah yang disetorkan.

Sementara, Ketua OJK Cirebon, M. Lutfi menyatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, bertanggungjawab untuk eksekusi dan pembagian dana aset CSI. Pihaknya hanya mengawasi.

"Data Forum Komunikasi Anggota (Forkoma) CSI, jumlah nasabah CSI berjumlah 16 ribu orang," ujarnya.

Untuk melayani korban CSI, Kejari Sumber membuka pula crisis center. Pihaknya juga telah meminta Kejari untuk menginformasikan seluasnya kepada para korban nasabah CSI, terutama terkait perkembangan kasus.[AyoCirebon]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :