Tuntut Keadilan, Suryana Desak Penegak Hukum Segera Penjarakan 19 Orang Tersangka Sisa APBD Gate

Dalam rangka memenuhi rasa keadilan, mantan terpidana APBD Gate 2004 yang sudah menyelesaikan masa hukumannya mendesak penegak hukum baik Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengadili sisa 19 tersangka Berkas ke-V.

Pasalnya, meski sebagian sudah menjalani masa hukuman, namun 19 lainnya masih belum disidangkan. Atas hal tersebut, Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, H Suryana mendesak penegak hukum serius dan tidak main-main dalam penuntasan kasus APBD Gate 2004 untuk memenuhi rasa keadilan dihadapan hukum.

Adapun dalam Berkas V APBD Gate 2004 diantaranya yakni Edi Suripno, Alif Hakim, Andri, Sri Maryati, Citoni (PDI Perjuangan), Lili Eliyah, Toto Sunanto, Ali Rahman (Golkar), Hediyana Yusuf, Jaelani (PKB), Ahmad Azrul Zuniarto, Abdullah, Khaerudin (PKS), Karsono (PAN) dan Ahmad Junaedi (PBB). Meskipun Ahmad Junaedi dan Citoni saat ini keluar, namun namanya ikut masuk ke dalam Berkas ke-V tersebut.

“Untuk memenuhi rasa keadilan, saya minta yang 19 orang sisanya juga ikut dipenjarakan. Masa kita sudah menjalani hukuman mereka malah bebas diluaran. Saya minta penegak hukum baik Kejati maupun Polda Jabar segera bertindak untuk mengadili mereka,” ungkap Suryana.

Mantan Ketua DPRD ini juga meminta, Polda dan Kejati Jabar tidak main-main dalam menuntaskan sisa kasus APBD Gate ini. Sehingga, kata dia, rasa keadilan dimata hukum benar-benar terwujud.

“Jangan main-main soal kasus ini. Polda dan Kejati segera tuntaskan, jika tidak kami akan segera mengadukannya ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung agar rasa keadilan dimata hukum itu nyata adanya,” paparnya

Masih kata Suryana, pihaknya bersama rekan-rekan yang lain yang sudah menjalani masa hukuman akan mengawal penegakan hukum bagi 19 orang yang belum diadili dan dijebloskan ke penjara.

“Kami akan mengawal keadilan ini hingga tuntas. Ya, mereka juga harus merasakan yang kami rasakan di penjara,” ungkap mantan Ketua DPC PDI Perjuangan ini.

Pasalnya, kata Suryana, sejak dirinya menjalani masa hukuman di Suka Miskin Bandung hingga keluar sudah 5 tahun lamanya tidak menerima salinan putusan dari pihak manapun atas hukuman yang ia terima. Pihaknya juga mempertanyakan pelanggaran hukum apa yang ia lakukan, hingga harus menjalani hukuman.

“Putusan itu sejak saya di tahan sampai bebas hari ini tidak ada bentuk fisiknya, apa yang saya langgar. Hanya sebatas lisan saja turut serta memperkaya orang lain. Namun tidak jelas siapa yang saya perkaya. Ini kan aneh. Makanya saya minta agar penegak hukum segera juga menjebloskan sisanya yang 19 itu ke penjara,” pungkasnya.[CirebonPos]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :