Bawa samurai, seorang pria digelandang ke Mapolresta Cirebon
Seorang remaja MH (19) warga Desa Bode Lor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, digiring ke Mapolresta Cirebon karena kedapatan membawa senjata tajam samurai keliling kota pada Minggu (27/1).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Rynaldi membenarkan kejadian tersebut seraya mengungkapkan MH diciduk karena membawa samurai keliling Cirebon.
"MH ini usai menenggak miras ciu di rumah MS di Kegiren. Kemudian bersama MS, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol E 5727 IG, keliling membawa samurai," kata Rynaldi di Cirebon, Minggu (27/1), dilaporkan Kontributor Elshinta Yohanes Charles.
Rynaldi mengatakan MH sengaja membawa samurai dari rumahnya untuk mencari orang yang telah membacok temannya, bernama Ongod.
Atas kasus ini mengamankan sebilah samurai sepanjang 86 cm, dengan gagang kayu warna cokelat dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan nomor polisi E 5727 IG. "MH telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951," sebut Rynaldi.[Elshinta]
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Rynaldi membenarkan kejadian tersebut seraya mengungkapkan MH diciduk karena membawa samurai keliling Cirebon.
"MH ini usai menenggak miras ciu di rumah MS di Kegiren. Kemudian bersama MS, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol E 5727 IG, keliling membawa samurai," kata Rynaldi di Cirebon, Minggu (27/1), dilaporkan Kontributor Elshinta Yohanes Charles.
Rynaldi mengatakan MH sengaja membawa samurai dari rumahnya untuk mencari orang yang telah membacok temannya, bernama Ongod.
Atas kasus ini mengamankan sebilah samurai sepanjang 86 cm, dengan gagang kayu warna cokelat dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan nomor polisi E 5727 IG. "MH telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951," sebut Rynaldi.[Elshinta]