Terungkap, Sunjaya Minta 5 Persen dari Rp 450 Miliar Anggaran PUPR
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra disebut menerima fee (komisi) sebesar lima persen dari proyek-proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), baik yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon, APBD provinsi maupun APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pengelolaan Air, Penataan Ruang, Jalan dan Jembatan Wilayah VIII PUPR Kabupaten Cirebon, Dodi Sodikin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Kota Cirebon, Rabu (16/1).
“Hari ini (kemarin, red) saya datang hanya menyerahkan data terkait Bupati Sunjaya yang diminta tim KPK. Mudah-mudahan data yang saya serahkan segara mungkin ada hasilnya,” kata Dodi di hadapan awak media.
Saat disinggung, data apa yang diminta KPK? Dodi pun membeberkan, data yang diminta terkait data-data kegiatan proyek yang ada di PUPR selama Sunjaya menjabat di tahun 2014-2018, baik berupa proyek penunjukan langsung (juksung) maupun lelang.
“Ya terkait proyek yang dikuasai bupati dan fee proyeknya sekitar 5 persenan dari setiap nilai proyek. Saat saya bertugas di bidang itu di PUPR saja, sejak tahun 2017-2018 (nilai proyek) mencapai Rp 450 miliar. Uang itu dari DAK, bantuan khusus provinsi, Pokir Dewan dan APBD selama tahun 2017-2018,” katanya.
Dodi menjelaskan, yang dijelaskannya kepada penyidik KPK terkait fee proyek infrastuktur yang ada di PUPR saja. Fee proyek itu, menurutnya, diberikan langsung oleh kontraktor sebesar lima persen kepada Sunjaya.
“Soal pengiriman uang saya tidak tahu, dan pengusaha juga sudah tahu sendiri soal fee lima persen yang diminta Sunjaya,” jelasnya.
Ia berharap, pemeriksaan pada dirinya merupakan pemeriksaan yang terakhir. Karena dirinya juga baru menjabat di PUPR pada bidang tersebut, tahun 2017. Di bawah (sebelum) masa itu, Dodi mengaku tidak tahu.
“Namun karena saat saya ngejabat maka data harus saya kumpulkan. Alhamdulillah ada semua datanya. Mudah-mudahan ini pemeriksaan yang pertama dan terakhir untuk saya,” tandasnya.
Berbeda dengan Dodi yang bersedia menjawab pertanyaan wartawan, Kabid Bina Teknik dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Suparman, terlihat menghindari wartawan saat mendatangi Mapolres Cirebon Kota. Sambil menutup kepalanya dengan map yang dibawanya, Suparman bergegas mengambil langkah seribu meninggalkan wartawan yang berusaha menggali informasi.
“Saya hanya menyerahkan data saja. Ya data saja, tidak enak lah kang. Mohon doanya saja,” katanya singkat
Sementara itu, sekitar pukul 14.30 WIB seorang wanita, dengan menutup sebagian mukanya dengan jilbab keluar sambil memalingkan muka, dengan maksud agar wajahnya tidak tersorot kamera awak media. Belakang diketahui wanita tersebut bernama Siti Runingsih (Nining) tenaga honorer di Satpol PP.
Pantauan fajarnews yang datang ke Polres Cirebon Kota memenuhi pangilan adalah, Mantan Kadinkes dr Ahmad Qoyim, Kadinkes Enny Suhaeni, Kadis PUPR Avip, Adil Prayitno (Kabag Pembangunan), Asdulah (Kadisdik), Ahmad Rodi Sakho (Kasi Pem Kec. Beber), Baihaqi, Iwan R (Kabag SDA Setda Kab. Cirebon), Abdullah (Kadisnakertran), Canida (BKPSDM), Dodi (PUPR), Suparman (PUPR), Deni (ajudan bupati), Siti Runingsih (Nining) dan lainnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, pemeriksaan oleh penyidik KPK masih akan terus berlanjut. Pada pemriksaan Kamis (17/1) hari ini, KPK dikabarkan akan memeriksa pihak swasta, di antaranya Satria Robi yang merupakan anak Sunjaya, Direktur PT Kings Property Sukirno, pengusaha galian H Bisri, Direktur Utama Kings Property Sutikno dan Direktur PT Insan Perdana Teknik Asep Pratama Hidayat.
Dari nama-nama yang akan diperiksa Kamis (17/1) hari ini, kabarnya ada yang berperan sebagai pengepul proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon. KPK akan memeriksa para pengusaha dan kontraktor tersebut, fee proyek yang diterima Sunjaya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun 2018, pascaterciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (24/10) lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menyebut Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
"Diduga SUN [Sunjaya] sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," ujar Alex.
Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.[FajarNews]
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pengelolaan Air, Penataan Ruang, Jalan dan Jembatan Wilayah VIII PUPR Kabupaten Cirebon, Dodi Sodikin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Kota Cirebon, Rabu (16/1).
“Hari ini (kemarin, red) saya datang hanya menyerahkan data terkait Bupati Sunjaya yang diminta tim KPK. Mudah-mudahan data yang saya serahkan segara mungkin ada hasilnya,” kata Dodi di hadapan awak media.
Saat disinggung, data apa yang diminta KPK? Dodi pun membeberkan, data yang diminta terkait data-data kegiatan proyek yang ada di PUPR selama Sunjaya menjabat di tahun 2014-2018, baik berupa proyek penunjukan langsung (juksung) maupun lelang.
“Ya terkait proyek yang dikuasai bupati dan fee proyeknya sekitar 5 persenan dari setiap nilai proyek. Saat saya bertugas di bidang itu di PUPR saja, sejak tahun 2017-2018 (nilai proyek) mencapai Rp 450 miliar. Uang itu dari DAK, bantuan khusus provinsi, Pokir Dewan dan APBD selama tahun 2017-2018,” katanya.
Dodi menjelaskan, yang dijelaskannya kepada penyidik KPK terkait fee proyek infrastuktur yang ada di PUPR saja. Fee proyek itu, menurutnya, diberikan langsung oleh kontraktor sebesar lima persen kepada Sunjaya.
“Soal pengiriman uang saya tidak tahu, dan pengusaha juga sudah tahu sendiri soal fee lima persen yang diminta Sunjaya,” jelasnya.
Ia berharap, pemeriksaan pada dirinya merupakan pemeriksaan yang terakhir. Karena dirinya juga baru menjabat di PUPR pada bidang tersebut, tahun 2017. Di bawah (sebelum) masa itu, Dodi mengaku tidak tahu.
“Namun karena saat saya ngejabat maka data harus saya kumpulkan. Alhamdulillah ada semua datanya. Mudah-mudahan ini pemeriksaan yang pertama dan terakhir untuk saya,” tandasnya.
Berbeda dengan Dodi yang bersedia menjawab pertanyaan wartawan, Kabid Bina Teknik dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Suparman, terlihat menghindari wartawan saat mendatangi Mapolres Cirebon Kota. Sambil menutup kepalanya dengan map yang dibawanya, Suparman bergegas mengambil langkah seribu meninggalkan wartawan yang berusaha menggali informasi.
“Saya hanya menyerahkan data saja. Ya data saja, tidak enak lah kang. Mohon doanya saja,” katanya singkat
Sementara itu, sekitar pukul 14.30 WIB seorang wanita, dengan menutup sebagian mukanya dengan jilbab keluar sambil memalingkan muka, dengan maksud agar wajahnya tidak tersorot kamera awak media. Belakang diketahui wanita tersebut bernama Siti Runingsih (Nining) tenaga honorer di Satpol PP.
Pantauan fajarnews yang datang ke Polres Cirebon Kota memenuhi pangilan adalah, Mantan Kadinkes dr Ahmad Qoyim, Kadinkes Enny Suhaeni, Kadis PUPR Avip, Adil Prayitno (Kabag Pembangunan), Asdulah (Kadisdik), Ahmad Rodi Sakho (Kasi Pem Kec. Beber), Baihaqi, Iwan R (Kabag SDA Setda Kab. Cirebon), Abdullah (Kadisnakertran), Canida (BKPSDM), Dodi (PUPR), Suparman (PUPR), Deni (ajudan bupati), Siti Runingsih (Nining) dan lainnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, pemeriksaan oleh penyidik KPK masih akan terus berlanjut. Pada pemriksaan Kamis (17/1) hari ini, KPK dikabarkan akan memeriksa pihak swasta, di antaranya Satria Robi yang merupakan anak Sunjaya, Direktur PT Kings Property Sukirno, pengusaha galian H Bisri, Direktur Utama Kings Property Sutikno dan Direktur PT Insan Perdana Teknik Asep Pratama Hidayat.
Dari nama-nama yang akan diperiksa Kamis (17/1) hari ini, kabarnya ada yang berperan sebagai pengepul proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon. KPK akan memeriksa para pengusaha dan kontraktor tersebut, fee proyek yang diterima Sunjaya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun 2018, pascaterciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (24/10) lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menyebut Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
"Diduga SUN [Sunjaya] sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," ujar Alex.
Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.[FajarNews]