Korupsi Paket Pekerjaan, ASN di DPUR Kota Cirebon Jadi Tersangka

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon ditetapkan menjadi tersangka oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. ASN berinisial YW yang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon itu ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota terkait dugaan korupsi pelaksanaan paket pekerjaan di Jalan Rinjai Raya Bromo dan Mahoni Raya Perumnas.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat Pemkot Cirebon inisial YW tersebut berkaitan dengan pelaksanaaan paket pekerjaan di jalan di Perumnas dengan sumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2016 lalu,” kata Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Senin (14/1/2019).

Roland menambahkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 205 juta dari total anggaran Rp 559 juta untuk paket pengerjaan Jalan Mahoni Raya dan Jalan Rinjani Raya Bromo.

Menurut Roland, saat ini belum ada tersangka tambahan mengenai dugaan korupsi paket pengerjaan jalan ini. “Sementara ini tersangka baru satu dan kemungkinan akan bertambah,” katanya.

Menurut Roland, berkas dan penelitian terhadap kasus yang melibatkan ASN di Pemkot Cirebon ini sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon meminta kelengkapan berkas untuk kepastian perkara masuk Kejari Kota Cirebon. Roland juga mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial YW.

“Tersangka belum kita tahan, kita tinggu kepastian perkara dari Kejaksaan, karena ada petunjuk kita harus melengkapi berkas yang kurang. Setelah lengkap dan dinyatakan P21 maka akan dilakukan pengamanan,” ungkapnya.

Roland menjelaskan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka YW. Menurutnya, penahanan akan dilakukan dikarenakan khawatir tersangka melarikan diri. Sejauh ini, Roland menyebut sudah memeriksa 33 saksi dan beberapa ahli mengenai paket pengerjaan jalan ini.

“Kenapa tidak kita tahan, karena yang bersangkutan masih ada di sini dan tersangka juga kooperatif. Tapi setelah P21 akan kita tahan,” tuturnya.

Roland mengungkapkan, modus yang digunakan oleh tersangka YW ini yakni melakukan kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pengadaan paket pengerjaan jalan ini. Roland juga memberikan tugas kepada Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk menyelesaikan kasus ini.

“Tersangka ini mengurangi spek pada pengerjaan proyek paket ini,” tegas Roland.[KabarCirebon]

Subscribe to receive free email updates: