Ketua Bawaslu Kota Cirebon Yakinkan Tak Terkait Partai Berkarya
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, dikabarkan terkait dengan salah satu partai politik, Partai Berkarya. Bantahan pun disampaikan yang bersangkutan.
Joharudin dikabarkan terdaftar sebagai salah satu wakil ketua dewan pengurus Partai Berkarya DPD Kota Cirebon periode 2017-2022. Padahal, sebagai komisioner Bawaslu Kota Cirebon, seseorang dilarang terkait dengan parpol manapun.
Dikonfirmasi ayocirebon, Joharudin meyakinkan, ada kesalahpahaman di balik tercantumnya nama dia dalam daftar pengurus Partai Berkarya. Selebihnya, Joharudin memastikan, persoalan ini telah klir.
"Saya pernah hadir dalam sebuah acara yang digelar Partai Berkarya Kota Cirebon karena kenal dekat dengan salah satu anggotanya," kata Joharudin, Jumat (11/1/2019).
Dari situ, belakangan diketahui, dirinya masuk dalam daftar pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon. Padahal, katanya, secara pribadi tak pernah mengajukan diri sebagai anggota maupun pengurus partai manapun, termasuk Partai Berkarya.
Joharudin menegaskan, pencantuman namanya dalam keanggotaan Partai Berkarya tidaklah dengan seizinnya. Dia pun menyampaikan keberatan secara lisan dan tertulis kepada Partai Berkarya, terutama karena persoalan itu telah terendus KPU dan Bawaslu pusat.
Selanjutnya, Partai Berkarya pun mengakui kesalahannya kepada KPU maupun Bawaslu pusat. Pengakuan itu berujung pada penerbitan surat oleh KPU Kota Cirebon pada 2018, yang didasarkan koordinasi dengan KPU pusat, memastikan Joharudin tak terkait Partai Berkarya.
"Secara legal formal, saya bukan anggota parpol manapun. Silakan uji integritas saya sebagai anggota Bawaslu," tegasnya.
Selain Joharudin yang dikaitkan dengan Partai Berkarya, komisioner Bawaslu Kota Cirebon lainnya pun dikabarkan terkait dengan sebuah perusahaan di Kota Cirebon. Terkait hal ini, Joharudin yang ketika ditemui ayocirebon didampingi salah satu komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Supriyan, meyakinkan hal itu bukanlah masalah.
"Kalau perusahaan swasta, boleh. Kecuali perusahaan daerah atau lembaga lain yang terkait pemerintah dan ormas, baru tak boleh (menjabat pula sebagai komisioner)," papar Supriyan diamini Joharudin.[AyoCirebon]
Joharudin dikabarkan terdaftar sebagai salah satu wakil ketua dewan pengurus Partai Berkarya DPD Kota Cirebon periode 2017-2022. Padahal, sebagai komisioner Bawaslu Kota Cirebon, seseorang dilarang terkait dengan parpol manapun.
Dikonfirmasi ayocirebon, Joharudin meyakinkan, ada kesalahpahaman di balik tercantumnya nama dia dalam daftar pengurus Partai Berkarya. Selebihnya, Joharudin memastikan, persoalan ini telah klir.
"Saya pernah hadir dalam sebuah acara yang digelar Partai Berkarya Kota Cirebon karena kenal dekat dengan salah satu anggotanya," kata Joharudin, Jumat (11/1/2019).
Dari situ, belakangan diketahui, dirinya masuk dalam daftar pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon. Padahal, katanya, secara pribadi tak pernah mengajukan diri sebagai anggota maupun pengurus partai manapun, termasuk Partai Berkarya.
Joharudin menegaskan, pencantuman namanya dalam keanggotaan Partai Berkarya tidaklah dengan seizinnya. Dia pun menyampaikan keberatan secara lisan dan tertulis kepada Partai Berkarya, terutama karena persoalan itu telah terendus KPU dan Bawaslu pusat.
Selanjutnya, Partai Berkarya pun mengakui kesalahannya kepada KPU maupun Bawaslu pusat. Pengakuan itu berujung pada penerbitan surat oleh KPU Kota Cirebon pada 2018, yang didasarkan koordinasi dengan KPU pusat, memastikan Joharudin tak terkait Partai Berkarya.
"Secara legal formal, saya bukan anggota parpol manapun. Silakan uji integritas saya sebagai anggota Bawaslu," tegasnya.
Selain Joharudin yang dikaitkan dengan Partai Berkarya, komisioner Bawaslu Kota Cirebon lainnya pun dikabarkan terkait dengan sebuah perusahaan di Kota Cirebon. Terkait hal ini, Joharudin yang ketika ditemui ayocirebon didampingi salah satu komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Supriyan, meyakinkan hal itu bukanlah masalah.
"Kalau perusahaan swasta, boleh. Kecuali perusahaan daerah atau lembaga lain yang terkait pemerintah dan ormas, baru tak boleh (menjabat pula sebagai komisioner)," papar Supriyan diamini Joharudin.[AyoCirebon]

