Kerugian Investasi CSI di Cirebon Sementara Capai Rp2,1 Triliun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mendata sedikitnya 21.879 orang jumlah nasabah yang menjadi korban perusahaan penghimpun dana investasi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. Nilai kerugian sementara ini mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Jelang akhir tahun 2016, publik sempat dihebohkan dengan fenomena investasi bodong. PT CSI menjadi salah satu perusahaan yang dibidik.
Dalam perkembangannya, dua direksi PT CSI, Imam Santoso dan Muhammad Yahya, telah divonis tujuh tahun penjara disertai denda Rp12 miliar atau subsider lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2017.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan telah melanggar Undang Undang (UU) Perbankan Syariah maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski begitu, hingga kini para nasabah PT CSI belum memperoleh penggantian atas uang yang mereka investasikan itu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Cirebon, Yusuf Lukita mengatakan, data terkait jumlah nasabah dan nilai kerugian yang diderita itu didasarkan penelusuran tim yang diserahkan ke Kejaksaan.
"Sejauh ini, kami data jumlah nasabah 21.879 orang dan nominal Rp2,1 triliun," ungkapnya, Kamis (10/1).
Pihaknya sendiri telah membuka CSI Crisis Center yang membuka pengaduan atas kasus yang menimpa mereka. Setidaknya hingga Kamis ini, jumlah nasabah yang mengadu ke CSI Crisis Centre mencapai 815 orang dengan nilai Rp75 miliar.
Yusuf menjelaskan, para nasabah dimungkinkan menerima pengembalian atas investasi mereka ke CSI. Sejauh ini, pihaknya telah mengantongi Rp25 miliar yang tersimpan dalam rekening giro serta 60 objek tanah yang disita dari tangan direksi PT CSI.
"Nanti akan dilelang semuanya. Hasil lelang itu akan dibagikan secara proporsional dan profesional kepada para nasabah," tegasnya.
Hanya, pihaknya belum menemukan skema pembayaran terhadap para nasabah. Pihaknya pun berharap nasabah yang belum mendaftarkan diri ke posko pengaduan di kejaksaan untuk secepatnya mendaftar.
"Kami juga imbau masyarakat lebih jeli lagi jika berniat ikut investasi," tandasnya.[AyoBandung]
Jelang akhir tahun 2016, publik sempat dihebohkan dengan fenomena investasi bodong. PT CSI menjadi salah satu perusahaan yang dibidik.
Dalam perkembangannya, dua direksi PT CSI, Imam Santoso dan Muhammad Yahya, telah divonis tujuh tahun penjara disertai denda Rp12 miliar atau subsider lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2017.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan telah melanggar Undang Undang (UU) Perbankan Syariah maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski begitu, hingga kini para nasabah PT CSI belum memperoleh penggantian atas uang yang mereka investasikan itu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Cirebon, Yusuf Lukita mengatakan, data terkait jumlah nasabah dan nilai kerugian yang diderita itu didasarkan penelusuran tim yang diserahkan ke Kejaksaan.
"Sejauh ini, kami data jumlah nasabah 21.879 orang dan nominal Rp2,1 triliun," ungkapnya, Kamis (10/1).
Pihaknya sendiri telah membuka CSI Crisis Center yang membuka pengaduan atas kasus yang menimpa mereka. Setidaknya hingga Kamis ini, jumlah nasabah yang mengadu ke CSI Crisis Centre mencapai 815 orang dengan nilai Rp75 miliar.
Yusuf menjelaskan, para nasabah dimungkinkan menerima pengembalian atas investasi mereka ke CSI. Sejauh ini, pihaknya telah mengantongi Rp25 miliar yang tersimpan dalam rekening giro serta 60 objek tanah yang disita dari tangan direksi PT CSI.
"Nanti akan dilelang semuanya. Hasil lelang itu akan dibagikan secara proporsional dan profesional kepada para nasabah," tegasnya.
Hanya, pihaknya belum menemukan skema pembayaran terhadap para nasabah. Pihaknya pun berharap nasabah yang belum mendaftarkan diri ke posko pengaduan di kejaksaan untuk secepatnya mendaftar.
"Kami juga imbau masyarakat lebih jeli lagi jika berniat ikut investasi," tandasnya.[AyoBandung]