Caleg DPR RI dari Partai Golkar Terbukti Lakukan Pelanggaran di Kabupaten Cirebon
Bawaslu Kabupaten Cirebon menggelar sidang putusan pelanggaran administratif Pemilu 2019 terhadap caleg dari Partai Golkar di Sumber, Cirebon, Selasa (22/1/2019).
Caleg DPR RI untuk dapil Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Indramayu, Dave Akbarsyah Fikarno, dilaporkan akibat pelanggaran administratif Pemilu 2019.
Saat itu, tanggal 20 Desember 2018, Dave sedang melakukan pertemuan di rumah Ketua Kader Golkar Kecamatan Susukan, tepatnya di Desa Bunder.
"Di sana terpasang tenda yang dipasang oleh Dave. Selain itu, bahan kampanye (BK) berupa kalender dan kerudung dibawa ketua pengurus Partai Golkar kecamatan ke rumah pertemuan tersebut," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, saat ditemui seusai sidang, Selasa (22/1/2019).
Selain itu, adanya bukti foto di mana Dave sedang memandang ke arah massa dengan menggunakan mikrofon.
"Itu menunjukkan bahwa terlapor ini sedang melakukan kampanye, juga ditemukan masyarakat yang sedang menggunakan kalender tersebut sebagai ikat kepala. Artinya kalender itu sudah disebarkan," kata Abdul Khoir.
Kegiatan tersebut dianggap melanggar karena Dave tidak melampirkan surat tanda terima pelaporan (STTP) saat hendak berkampanye.
"Serangkaian sidang administratif ini melalui mekanisme majelis pemeriksa. Seperti diketahui bersama hari ini merupakan agenda sidang terakhir," kata Abdul Khoir.
Putusan dari agenda sidang tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Menyampaikan bahwa terlapor terbukti secara sah melanggar administratif Pemilu 2019
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administratif setiap kampanye dan melampirkan STTP yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU
3. Meminta KPU untuk memberikan tegutran tertulis dalam rangka perbaikan mekanisme pemilu.
Bawaslu Kabupaten Cirebon mengimbau kepada para caleg untuk melampirkan STTP pada setiap kegiatan kampanye dan ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.[Tribun]
Caleg DPR RI untuk dapil Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Indramayu, Dave Akbarsyah Fikarno, dilaporkan akibat pelanggaran administratif Pemilu 2019.
"Di sana terpasang tenda yang dipasang oleh Dave. Selain itu, bahan kampanye (BK) berupa kalender dan kerudung dibawa ketua pengurus Partai Golkar kecamatan ke rumah pertemuan tersebut," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, saat ditemui seusai sidang, Selasa (22/1/2019).
Selain itu, adanya bukti foto di mana Dave sedang memandang ke arah massa dengan menggunakan mikrofon.
"Itu menunjukkan bahwa terlapor ini sedang melakukan kampanye, juga ditemukan masyarakat yang sedang menggunakan kalender tersebut sebagai ikat kepala. Artinya kalender itu sudah disebarkan," kata Abdul Khoir.
Kegiatan tersebut dianggap melanggar karena Dave tidak melampirkan surat tanda terima pelaporan (STTP) saat hendak berkampanye.
"Serangkaian sidang administratif ini melalui mekanisme majelis pemeriksa. Seperti diketahui bersama hari ini merupakan agenda sidang terakhir," kata Abdul Khoir.
Putusan dari agenda sidang tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Menyampaikan bahwa terlapor terbukti secara sah melanggar administratif Pemilu 2019
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administratif setiap kampanye dan melampirkan STTP yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU
3. Meminta KPU untuk memberikan tegutran tertulis dalam rangka perbaikan mekanisme pemilu.
Bawaslu Kabupaten Cirebon mengimbau kepada para caleg untuk melampirkan STTP pada setiap kegiatan kampanye dan ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.[Tribun]