Sejumlah Buruh di Kabupaten Cirebon Mengaku, Temukan Banyak Pelanggaran di Perusahaan Mereka Bekerja

Sejumlah buruh di Kabupaten Cirebon mengaku menemukan banyak pelanggaran dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Mereka terdiri dari empat perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Cirebon.

Pelanggaran tersebut di antaranya UMK yang tidak sesuai, tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada sebuah perusahaan, dari 1.000 pegawai, hanya 100 yang baru didaftarkan mendapat BPJS tersebut," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon, Ari, saat ditemui di DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (19/12/2018).

Selama ini, lanjut kata dia, para buruh sudah mengadukan pelanggaran tersebut. Namun, tidak pernah mendapatkan respons dari UPT terkait.

"Dalam audiensi kali ini mereka menjelaskan dan mengakui pelanggaran. Namun lagi-lagi faktanya semua kewajiban kami belum dipenuhi," katanya.

Mereka berharap, pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas.

"Kami harap ini segera ditangani. Karena ada seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja saja tidak diberikan jaminan BPJS, hanya biaya perawatan sampai sembuh, kami sangat prihatin," ujarnya.[TRIB]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :