Menolak Diputuskan, Sopir Ambulans di Cirebon Bunuh Kekasih Gelapnya

Seorang laki-laki warga Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), nekat membunuh kekasih gelapnya karena menolak diputuskan. Pelaku memukul dan menjerat leher korban dengan besi pengunci kemudi kendaraan, lalu membuang mayatnya di parit pinggir jalan Desa Sampiran, Kecamatan Talun.

Petugas Satreskrim Polres Cirebon berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut, Erwin Syahputra (30) di rumahnya, Kecamatan Talun, Rabu sore (5/12/2018). Pelaku yang bekerja sebagai sopir ambulans di Rumah Sakit Gunung Jati ini langsung digelandang ke Mapolres Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah kendaraan, besi, dan barang-barang milik korban berupa perhiasan dan dompet.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatan kejinya menghabisi nyawa korban Ruhiatun (36), yang merupakan pedagang di depan Rumah Sakit Gunung Jati. Pelaku mengaku awalnya bertemu dengan korban pada Sabtu (1/12/2018) untuk memutuskan hubungan terlarang mereka yang telah terjalin selama hampir tiga tahun.

“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara, keduanya sama-sama sudah berkeluarga. Si pelaku punya istri, si korban punya suami. Jadi ada perselingkuhan di antara keduanya,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto saat pemaparan di Mapolres Cirebon, Rabu (5/12/2018).

Saat pelaku ingin memutuskan hubungan, korban marah dan menolak diputuskan. Korban justru mengumpat dengan kata-kata kasar dan mengancam pelaku jika putus dengannya. Penolakan korban membuat pelaku emosi sehingga nekat memukul dan menjerat leher korban dengan besi pengunci kemudi kendaraan hingga lemas.

Perbuatan sadis tersebut dilakukan pelaku di mobilnya usai menjemput korban di sebuah supermarket di kawasan Kesambi, Kota Cirebon. Usai dipukul dan lehernya dijerat, korban yang sudah tak bernyawa kemudian dibawa berkeliling. Pelaku selanjutnya membuang jenazah korban di parit pinggir jalan Desa Sampiran, Kecamatan Talun.

“Sebelum dibuang, pelaku kembali menusuk leher korban sebanyak lima kali dengan obeng untuk memastikan korban sudah tak bernyawa,” katanya.

Mayat korban ditemukan warga Desa Samapiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tergeletak di parit, Minggu sore (2/12/20918). Warga pun geger melihat mayat yang dipenuhi luka tusukan dan jeratan di bagian leher.

“Jadi kasus ini bermula dari temuan mayat perempuan di Desa Samapiran, Kecamatan Talun, dengan luka tusuk di leher dan luka lebam di leher. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami menangkap pelaku,” kata Suhermanto.

Selain mengamankan pelaku tunggal pembunuhan sadis ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan roda empat, setang pengunci kemudi, perhiasan dan dompet milik korban. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna memastikan aksi sadis tersebut dilakukan secara terencana atau spontan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.[IN]

Subscribe to receive free email updates: