Dua Remaja di Bawah Umur Ditangkap Polisi Majalengka
Dua remaja di bawah umur ditangkap aparat kepolisian karena diketahui melakukan perampasan sebuah telepon seluler milik Sintiani (20 tahun) warga Dusun Marasa RT 001 RW 007, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Sumedang, akhir pecan lalu di Blok Mekar, RT 001 RW 007 Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.
Disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono, kedua tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Majalengka tersebut adalah Jujun Junaedi (16 tahun) warga Blok Senin, Desa Burujul Wetan serta Nurfaisal (15 tahun) warga Dusun Cihujan RT 003 RW 001, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti, 1 buah Heandphone, 8 lembar uang pecahan Rp 50.000, satu buah kartu ATM, serta, 1 unit kendaraan Honda Spacy warna merah merah.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal pada Jumat (21/12/2018) kedua tersangka yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor sekitar jam 22.30 wib melintas di ruas jalan Desa Kasokandel , tepatnya di Blok Mekar RT 001 RW 007 Desa Kasokandel.
Keduanya langsung mendekati korban Sintiani yang sedang duduk memegang HP, kemudian Jujun Junaedi yang posisinya di bonceng langsung dirampas telpon korban.
Korban saat itu langsung menjerit sambil mengejar pelaku dan berhasil menarik baju Jujun Junaedi hingga korban terseret dan terbawa oleh pelaku berjarak kurang lebih 5 meteran. Kedua tersangka Jujun Junaedi dan Nurfaisal terjatuh. Junaedi akhirnya berhasil diamankan oleh warga namun Nurfaisal berhasil melarikan diri.
Setelah berhasil ditangkap Jujun diserahkan oleh warga ke Mapolsek terdekat. Esok harinya Sabtu malam Nurfaisal pun berhasil ditangkap di sebuah tempat persembunyianhya di Jatiwangi.
“Kedua tersangka kini sudah kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.[KabarCirebon]
Disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono, kedua tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Majalengka tersebut adalah Jujun Junaedi (16 tahun) warga Blok Senin, Desa Burujul Wetan serta Nurfaisal (15 tahun) warga Dusun Cihujan RT 003 RW 001, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti, 1 buah Heandphone, 8 lembar uang pecahan Rp 50.000, satu buah kartu ATM, serta, 1 unit kendaraan Honda Spacy warna merah merah.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal pada Jumat (21/12/2018) kedua tersangka yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor sekitar jam 22.30 wib melintas di ruas jalan Desa Kasokandel , tepatnya di Blok Mekar RT 001 RW 007 Desa Kasokandel.
Keduanya langsung mendekati korban Sintiani yang sedang duduk memegang HP, kemudian Jujun Junaedi yang posisinya di bonceng langsung dirampas telpon korban.
Korban saat itu langsung menjerit sambil mengejar pelaku dan berhasil menarik baju Jujun Junaedi hingga korban terseret dan terbawa oleh pelaku berjarak kurang lebih 5 meteran. Kedua tersangka Jujun Junaedi dan Nurfaisal terjatuh. Junaedi akhirnya berhasil diamankan oleh warga namun Nurfaisal berhasil melarikan diri.
Setelah berhasil ditangkap Jujun diserahkan oleh warga ke Mapolsek terdekat. Esok harinya Sabtu malam Nurfaisal pun berhasil ditangkap di sebuah tempat persembunyianhya di Jatiwangi.
“Kedua tersangka kini sudah kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.[KabarCirebon]