ODGJ Punya Hak Pilih di Pemilu 2019, KPU Cirebon Beberkan Alasannya
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diputuskan dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti, usai di putusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), No.135/ PUU-XIII/ 2015 menyatakan bahwa pasal 57, ayat 3, huruf (a) UU No.8, tahun 2015 dan PKPU No.11 tahun 2018 bab II pasal 4 ayat 3, sebagai mana penjelasan dari divisi perencanan data dan informasi.
KPU kota Cirebon Nur Dewi Kurniawati mengatakan ODGJ juga berhak untuk memilih selagi tidak ada surat keterangan yang kuat dari pihak rumah sakit bahwa seseorang penyandang ODGJ itu tidak di perbolehkan memilih hak suara.
“ODGJ itu masuk ke dalam pemilih tetap, terkecuali ada surat keterangan dari dokter ahli jiwa, itu baru oleh kita akan hapus, tapi selama dari pihak keluarganya tidak bisa menunjukan surat dari dokter ahli jiwa maka kita tidak akan menghapus,” ujarnya pada pojokjabar.com
ODGJ di Kota Cirebon dari data yang ada sebanyak 134 penyandang ODGJ, menanggapi hal tersebut KPU kota Cirebon menyediakan bilik khusus untuk penyandang ODGJ tertentu, seperti halnya pendampingan dari keluarga dan kerabat terdekat.
“134 penyandang ODGJ di kota Cirebon, yang tersebar di beberapa kecamatan, untuk pendamping sendiri itu dari keluarga, dan hak untuk memilihnya itu hak masing-masing,” ujarnya.
Karena di Kota Cirebon tidak tempat rehabilitas untuk ODGJ, jadi tidak ada pembedan untuk surat suara yang di sediakan, terkecuali mereka yang ada di tempat.
“Kalo untuk logistik surat suara semua disamakan,” pungkasnya.[PJ]
Seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), No.135/ PUU-XIII/ 2015 menyatakan bahwa pasal 57, ayat 3, huruf (a) UU No.8, tahun 2015 dan PKPU No.11 tahun 2018 bab II pasal 4 ayat 3, sebagai mana penjelasan dari divisi perencanan data dan informasi.
KPU kota Cirebon Nur Dewi Kurniawati mengatakan ODGJ juga berhak untuk memilih selagi tidak ada surat keterangan yang kuat dari pihak rumah sakit bahwa seseorang penyandang ODGJ itu tidak di perbolehkan memilih hak suara.
“ODGJ itu masuk ke dalam pemilih tetap, terkecuali ada surat keterangan dari dokter ahli jiwa, itu baru oleh kita akan hapus, tapi selama dari pihak keluarganya tidak bisa menunjukan surat dari dokter ahli jiwa maka kita tidak akan menghapus,” ujarnya pada pojokjabar.com
ODGJ di Kota Cirebon dari data yang ada sebanyak 134 penyandang ODGJ, menanggapi hal tersebut KPU kota Cirebon menyediakan bilik khusus untuk penyandang ODGJ tertentu, seperti halnya pendampingan dari keluarga dan kerabat terdekat.
“134 penyandang ODGJ di kota Cirebon, yang tersebar di beberapa kecamatan, untuk pendamping sendiri itu dari keluarga, dan hak untuk memilihnya itu hak masing-masing,” ujarnya.
Karena di Kota Cirebon tidak tempat rehabilitas untuk ODGJ, jadi tidak ada pembedan untuk surat suara yang di sediakan, terkecuali mereka yang ada di tempat.
“Kalo untuk logistik surat suara semua disamakan,” pungkasnya.[PJ]