KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan. Selain Bupati Cirebon, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto juga jadi tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Bupati Cirebon menurut KPK menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan Pemkab Cirebon.

"Diduga pemberian oleh GAR (Gatot Rachmanto) kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai sekretaris Dinas PUPR Cirebon," kata Alexander.

Selain itu Bupati Cirebon diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta.

"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati," sambung Alexander.

KPK menjerat Bupati Cirebon dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi

Sedangkan Sekdis Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[Sumber: Detik]

Subscribe to receive free email updates: