Di Kabupaten Cirebon Membuat Akta Lahir Tak Perlu Datang Ke Kantor Disdukcapil


Masyarakat Kabupaten Cirebon banyak yang belum mengetahui pembuatan akta lahir online.

Di Kabupaten Cirebon sendiri, masih banyak yang memilih membuat akta lahir secara manual, yaitu membawa persyaratan dan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Padahal, pembuatan akta lahir online di Kabupaten Cirebom sudah diberlakukan sejak tahun 2017.

Namun, baru lebih dari 85 persen saja yang membuat akta lahir online tersebut.

"Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Biasanya mereka datang ke kantor. Padahal dari rumah saja sudah bisa membuat akta lahir secara online," kata kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Abdulatip, saat ditemui di Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (19/10/2018).

Ia menambahkan, masyarakat cukup mengunggah data-data yang diperlukan, yaitu KTP orang tua, fotokopi KTP saksi lahir, buku nikah orang tua, kartu keluarga, dan keterangan dari rumah sakit atau bidan.

Adapun masyarakat yang mengeluhkan akta lahir online di antaranya jaringan yang kurang maksimal saat menggunggah data.

Untuk mempublikasikan akta lahir online tersebut, Disdukcapil telah memasanga sejumlah banner di puskesmas.

"Kalau di desa belum. Hanya baru melalui surat. Ke dapan kami harapkan jumlahnya terus meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih mudah," katanya.[Tribun]

Subscribe to receive free email updates: