Polres Cirebon Kota Ringkus Empat Pengedar Sabu
Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Para pengedar sabu itu diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan keempat pelaku itu berinisial PH, MR, RA, dan SM.
Mereka berasal dari Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan.
"Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 25,6 gram," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (12/9/2019).
Sabu-sabu tersebut dikemas dalam beberapa paket kecil yang dibungkus plastik bening.
Selain itu, barang bukti lainnya juga diamankan, di antaranya, ponsel, alat pengisap sabu, korek api, dan lainnya.
Ia mengatakan, para pelaku menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Saat menerima pesanan, pelaku akan menyimpan sabu-sabu itu di suatu tempat yang telah disepakati dengan pembeli.
Karenanya, menurut Roland, para pelaku dan pembelinya tidak pernah bertemu dalam setiap transaksi.
"Kota Cirebon ini kan aksesnya mudah jadi tidak menutup kemungkinan kalau peredaran gelap narkona juga banyak," ujar Roland Ronaldy.
Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.[Tribunnews]
Para pengedar sabu itu diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan keempat pelaku itu berinisial PH, MR, RA, dan SM.
Mereka berasal dari Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan.
"Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 25,6 gram," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (12/9/2019).
Sabu-sabu tersebut dikemas dalam beberapa paket kecil yang dibungkus plastik bening.
Selain itu, barang bukti lainnya juga diamankan, di antaranya, ponsel, alat pengisap sabu, korek api, dan lainnya.
Ia mengatakan, para pelaku menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Saat menerima pesanan, pelaku akan menyimpan sabu-sabu itu di suatu tempat yang telah disepakati dengan pembeli.
Karenanya, menurut Roland, para pelaku dan pembelinya tidak pernah bertemu dalam setiap transaksi.
"Kota Cirebon ini kan aksesnya mudah jadi tidak menutup kemungkinan kalau peredaran gelap narkona juga banyak," ujar Roland Ronaldy.
Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.[Tribunnews]

