2 PNS Cirebon Tersangka Korupsi Proyek Jalan Segera Disidang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi pengerjaan jalan yang dilakukan dua PNS Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Kepala Kejari Kota Cirebon M Syarifuddin mengaku telah menandatangani berkas kasus dugaan korupsi tersebut untuk dilimpahkan dan disidangkan.

"Kemarin sudah saya tanda tangan untuk pelimpahannya. Kalau tidak ada halangan, besok bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung," kata Syarifuddin saat ditemui di kantornya di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019).
Dia menegaskan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut. Para pelaku, lanjut dia, sementara ditahan di kantor Kejari Kota Cirebon sembari menunggu putusan majelis hakim terkait tindak lanjut dari pelimpahan berkas tersebut.

"Nanti pengadilan menunjuk majelis hakimnya yang menangani kasus ini. Kemudian, ketua majelisnya akan menetapkan apakah ini jadi tahanan rutan, rumah atau kota," ujarnya.

Menurut Syarifuddin, proses pelimpahan berkas hingga putusan pengadilan diprediksi memakan waktu tak lama. "Kita limpahkan dulu, kemudian kita tunggu. Kalau tahanan biasa ya paling di rutan Bandung," ucap Syarifuddin.

Pada Selasa (5/3/2019) lalu, Polresta Cirebon melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengerjaan jalan ke Kejari Kota Cirebon. Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menyebutkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada lima, inisialnya YW, S,HS, D, dan K. Dua di antaranya PNS. Hari ini kita limpahkan berkasnya ke Kejari," kata Roland di Mapolresta Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/3).

Ada dua tersangka berstatus PNS yakni YW dan S. YW merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon. Roland menuturkan modus para tersangka mengurangi spesifikasi pengerjaan jalan yakni Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya. Pengerjaan jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp 599,9 juta.

"Modusnya mengurangi spek (spesifikasi). Akibat perbuatan pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp 205,7 juta," ucap Roland.[Detik]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :