Miris, Banyak Pelanggaran Pemilu 2019 di Cirebon Timur
Jelang Pileg dan Pilpres semua wilayah dipenuhi oleh kemunculan spanduk, poster dan baliho dari para peserta Pemilihan Umum, tentu bertujuan untuk mengenalkan dirinya pada masyarakat.
Apa kata, pemasangan APK yang niatnya menggaet simpati masyarakat agar memilihnya pada hari pencoblosan, ternyata pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempatkan di sembarang tempat.
Hasil penelusuran awak media Pojokjabar.com, dari salah satu Panwascam yang berada di wilayah timur Cirebon, terungkap fakta jika di Kabupaten Cirebon kesadaran untuk mematuhi peraturan dari para timses Calon Legislator maupun dari salah satu tim pemenangan Calon Presiden masih rendah.
Saat disinggung dengan masih rendahnya kesadaran dalam pesta demokrasi lima tahunan, khususnya Alat Peraga Kampanye atau APK yang dipasang di sembarang tempat, Ketua Panwascam Lemahabang mengatakan setiap minggu pihaknya selalu mengawasi dan mendata keberadaan APK di seluruh wilayah yang masuk ke dalam kewenangannya.
“Kami pikir pelanggaran penempatan APK ini di setiap kecamatan ada dan kami bersama jajaran Panwascam tetap melakukan pengawasan sesuai aturan,” ungkap Didit, Ketua Panwascam Lemahabang Cirebon, Minggu (3/2/2019).
Diakui Didit masih banyak ditemui pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye, padahal pihaknya sudah menertibkan APK bersama sama dengan pihak terkait.
“Kami setiap minggu melaporkan setiap pelanggaran APK ke Bawaslu Kabupaten Cirebon (Bawaskab), sesuai instruksi Bawaskab kami juga melakukan penindakan dengan mencopot APK yang melanggar, bersama pihak terkait,” tuturnya.
Masih menurut Didit, rendahnya kesadaran dari timses, Caleg, dan tim pemenagan Capres tentu memberikan dampak negatif. Tidak hanya pada pandangan masyarakat, namun juga terhadap lingkungan.Hal ini karena APK dipasanga di tempat tempat terlarang.
“Sesuai UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU 23 tahun 2018 serta Perbawaslu 28 tahun 2018, selaku panwascam kami mengimbau seluruh Caleg di Kecamatan Lemahabang untuk menertibkan APK yang melanggar,” imbuhnya.
Terpisah, Ade staff sekretariat Panwascam Lemahabang menjelaskan dari hasil pendataan petugas pengawas lapangan di setiap desa, APK yang telah ditertibakan pada akhir tahun jumlahnya ratusan APK.
“APK yang dipasang ditempat terlarang, seperti di depan sekokah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan, dan APK yang tempel di pohon tiang listrik maupun tiang telpon kami tertibkan,” Jelasnya.[PojokJabar]
Apa kata, pemasangan APK yang niatnya menggaet simpati masyarakat agar memilihnya pada hari pencoblosan, ternyata pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempatkan di sembarang tempat.
Hasil penelusuran awak media Pojokjabar.com, dari salah satu Panwascam yang berada di wilayah timur Cirebon, terungkap fakta jika di Kabupaten Cirebon kesadaran untuk mematuhi peraturan dari para timses Calon Legislator maupun dari salah satu tim pemenangan Calon Presiden masih rendah.
Saat disinggung dengan masih rendahnya kesadaran dalam pesta demokrasi lima tahunan, khususnya Alat Peraga Kampanye atau APK yang dipasang di sembarang tempat, Ketua Panwascam Lemahabang mengatakan setiap minggu pihaknya selalu mengawasi dan mendata keberadaan APK di seluruh wilayah yang masuk ke dalam kewenangannya.
“Kami pikir pelanggaran penempatan APK ini di setiap kecamatan ada dan kami bersama jajaran Panwascam tetap melakukan pengawasan sesuai aturan,” ungkap Didit, Ketua Panwascam Lemahabang Cirebon, Minggu (3/2/2019).
Diakui Didit masih banyak ditemui pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye, padahal pihaknya sudah menertibkan APK bersama sama dengan pihak terkait.
“Kami setiap minggu melaporkan setiap pelanggaran APK ke Bawaslu Kabupaten Cirebon (Bawaskab), sesuai instruksi Bawaskab kami juga melakukan penindakan dengan mencopot APK yang melanggar, bersama pihak terkait,” tuturnya.
Masih menurut Didit, rendahnya kesadaran dari timses, Caleg, dan tim pemenagan Capres tentu memberikan dampak negatif. Tidak hanya pada pandangan masyarakat, namun juga terhadap lingkungan.Hal ini karena APK dipasanga di tempat tempat terlarang.
“Sesuai UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU 23 tahun 2018 serta Perbawaslu 28 tahun 2018, selaku panwascam kami mengimbau seluruh Caleg di Kecamatan Lemahabang untuk menertibkan APK yang melanggar,” imbuhnya.
Terpisah, Ade staff sekretariat Panwascam Lemahabang menjelaskan dari hasil pendataan petugas pengawas lapangan di setiap desa, APK yang telah ditertibakan pada akhir tahun jumlahnya ratusan APK.
“APK yang dipasang ditempat terlarang, seperti di depan sekokah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan, dan APK yang tempel di pohon tiang listrik maupun tiang telpon kami tertibkan,” Jelasnya.[PojokJabar]