Lalu Lintas di Lampu Merah Sumber Kacau
Berdasarkan kajian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, lalu lintas di persimpangan lampu merah Sumber sudah sangat kacau. Hasil kajian pun mengharuskan lampu merah tersebut dipindah sebelum jembatan jika dari arah Talun.
Hal itu dilakukan, selain untuk mengurai kemacetan dan arus lalu lintas tidak lagi kacau, juga agar jembatan tidak terus-terusan menjadi tempat berhentinya kendaraan yang mempunyai beban berat saat menunggu lampu hijau.
Namun, hasil kajian yang dilakukan dinas ini tidak dianggap oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai kewenangan. Sebab, meski sudah melayangkan surat beberapa kali, sampai sekarang tidak ada respon. Padahal, aspirasi masyarakat pun menginginkan agar jalur di lokasi tersebut segera dibenahi.
“Jadi selama ini Pemprov Jabar tutup mata! Kami sudah melayangkan surat tiga kali tidak pernah dianggap, padahal hasil kajiannya mengharuskan lampu merah Sumber ini dipindah. Sebab lalu lintas di persimpangan lampu merah ini sudah sangat kacau,” kata Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad saat ditemui di kantornya, Rabu (2/12/2018).
Sebab, lanjut dia, untuk memindah lampu merah dan menyelamatkan jembatan tersebut adalah kewenangan Pemprov Jabar. Sehingga pihaknya hanya bisa mengusulkan berdasarkan kajian terlebih dahulu.
Meski demikian, pihaknya akan terus mengupayakan agar target tersebut bisa tercapai. “Terkait usulan itu, kami dari Dishub sudah melayangkan surat nota dinas kepada Pj Bupati, yang kedua nanti akan ditingkatkan dalam forum kajian lalu lintas,” kata Abraham.
Bahkan, lanjut dia, rencana pembangunan yang akan diusulkan pihaknya untuk jalur tersebut, selain memindahkan lampu merah yang menjadi target jangka pendek, juga jangka menengahnya yakni akan membangunan bundaran di persimpangan lampu merah Sumber, jangka panjangnya pelebaran geometris jalan yang permanen.
“Supaya ada keindahan kanan kirinya. Itu rencana kami, kalau ingin Sumber menjadi lebih indah seperti di Majalengka. Saya berharap pengguna kendaraan bermotor agar mematahui rambu-rambu lalu lintas juga. Artinya yang melintasi Jembatan Cipager ini, karena ada jalan yang khusus buat motor, maka harus dijalankan sesuai fungsinya,” katanya.
Ia mengaku, surat yang dilayangkan pihaknya kepada Pj Bupati Cirebon dan akan ditindaklanjuti di tingkat forum lalu lintas tersebut yang tembusannya hingga ke Gubernur Jabar, ketua DPRD Provinsi Jabar, kepala Beppelitbangda Provinsi Jabar, Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, kepala Dinas PSDA Jabar, ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Kapolres Cirebon, sekda, Bappelitbangda Kabupaten, Inspektorat Kabupaten Cirebon, BKAD dan DPUPR Kabupaten Cirebon.
“Kondisi eksisting jembatan Sumber yang menjadi kewenangan provinsi ini harus segera ditindaklanjuti. Termasuk ketika ada rencana pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dan membuat bunderan, maka harus ada ganti rugi dari pemerintah. Ini harus bisa dilakukan karena kepentingannya adalah kepentingan umum,” kata Abraham.
Di tempat yang sama, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Adang Suryana didampingi Kasi Analisis Dampak Lalu Lintas Hilman Firmansyah, pihaknya sudah membukukan hasil kajian lokasi tersebut. Bahkan, dokumen amdal lalin pun sudah selesai digarap.
“Hasil kajian kami ini akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat melalui rapat koordinasi dengan forum lalu lintas. Karena itu sudah masuk rencana penataan wilayah kota sumber. Khususnya di wilayah persimpangan seperti di lampu merah sumber yang kondisinya sangat kacau,” ujar Adang.
Menurutnya, indentifikasi masalah jembatan Sumber memang sangat mengkhawatirkan. Apalagi, beban kendaraan di atas jembatan saat posisi lampu merah. Sementara kekuatan kontruksi bangunan jembatan belum diketahui. Sebab, jembatan itu sudah berdiri selama puluhan tahun.
“Urgensi penanganan jembatan itu sebetulnya bukan kewenangan kami. Karena kewenangan jalan konektivitas saling nyambung, ada jalan kewenangan kabupaten, ada provinsi dan nasional,” katanya.
Ia mengaku, tidak mengetahui apakah jembatan itu ada penurunan di sisi konstruksi pondasi atau tidak. Sebab, yang mengetahui kondisi eksisting jembatan itu adalah DPUPR Provinsi Jawa Barat. Jika dilihat saat stagnasi kendaraan di atas jembatan getarannya sangat terasa, mengingat volume kendaraan padat.
“Wajar ketika ada rasa khawatir bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,” tambah Adang.[KabarCirebon]
Hal itu dilakukan, selain untuk mengurai kemacetan dan arus lalu lintas tidak lagi kacau, juga agar jembatan tidak terus-terusan menjadi tempat berhentinya kendaraan yang mempunyai beban berat saat menunggu lampu hijau.
Namun, hasil kajian yang dilakukan dinas ini tidak dianggap oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai kewenangan. Sebab, meski sudah melayangkan surat beberapa kali, sampai sekarang tidak ada respon. Padahal, aspirasi masyarakat pun menginginkan agar jalur di lokasi tersebut segera dibenahi.
“Jadi selama ini Pemprov Jabar tutup mata! Kami sudah melayangkan surat tiga kali tidak pernah dianggap, padahal hasil kajiannya mengharuskan lampu merah Sumber ini dipindah. Sebab lalu lintas di persimpangan lampu merah ini sudah sangat kacau,” kata Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad saat ditemui di kantornya, Rabu (2/12/2018).
Sebab, lanjut dia, untuk memindah lampu merah dan menyelamatkan jembatan tersebut adalah kewenangan Pemprov Jabar. Sehingga pihaknya hanya bisa mengusulkan berdasarkan kajian terlebih dahulu.
Meski demikian, pihaknya akan terus mengupayakan agar target tersebut bisa tercapai. “Terkait usulan itu, kami dari Dishub sudah melayangkan surat nota dinas kepada Pj Bupati, yang kedua nanti akan ditingkatkan dalam forum kajian lalu lintas,” kata Abraham.
Bahkan, lanjut dia, rencana pembangunan yang akan diusulkan pihaknya untuk jalur tersebut, selain memindahkan lampu merah yang menjadi target jangka pendek, juga jangka menengahnya yakni akan membangunan bundaran di persimpangan lampu merah Sumber, jangka panjangnya pelebaran geometris jalan yang permanen.
“Supaya ada keindahan kanan kirinya. Itu rencana kami, kalau ingin Sumber menjadi lebih indah seperti di Majalengka. Saya berharap pengguna kendaraan bermotor agar mematahui rambu-rambu lalu lintas juga. Artinya yang melintasi Jembatan Cipager ini, karena ada jalan yang khusus buat motor, maka harus dijalankan sesuai fungsinya,” katanya.
Ia mengaku, surat yang dilayangkan pihaknya kepada Pj Bupati Cirebon dan akan ditindaklanjuti di tingkat forum lalu lintas tersebut yang tembusannya hingga ke Gubernur Jabar, ketua DPRD Provinsi Jabar, kepala Beppelitbangda Provinsi Jabar, Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, kepala Dinas PSDA Jabar, ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Kapolres Cirebon, sekda, Bappelitbangda Kabupaten, Inspektorat Kabupaten Cirebon, BKAD dan DPUPR Kabupaten Cirebon.
“Kondisi eksisting jembatan Sumber yang menjadi kewenangan provinsi ini harus segera ditindaklanjuti. Termasuk ketika ada rencana pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dan membuat bunderan, maka harus ada ganti rugi dari pemerintah. Ini harus bisa dilakukan karena kepentingannya adalah kepentingan umum,” kata Abraham.
Di tempat yang sama, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Adang Suryana didampingi Kasi Analisis Dampak Lalu Lintas Hilman Firmansyah, pihaknya sudah membukukan hasil kajian lokasi tersebut. Bahkan, dokumen amdal lalin pun sudah selesai digarap.
“Hasil kajian kami ini akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat melalui rapat koordinasi dengan forum lalu lintas. Karena itu sudah masuk rencana penataan wilayah kota sumber. Khususnya di wilayah persimpangan seperti di lampu merah sumber yang kondisinya sangat kacau,” ujar Adang.
Menurutnya, indentifikasi masalah jembatan Sumber memang sangat mengkhawatirkan. Apalagi, beban kendaraan di atas jembatan saat posisi lampu merah. Sementara kekuatan kontruksi bangunan jembatan belum diketahui. Sebab, jembatan itu sudah berdiri selama puluhan tahun.
“Urgensi penanganan jembatan itu sebetulnya bukan kewenangan kami. Karena kewenangan jalan konektivitas saling nyambung, ada jalan kewenangan kabupaten, ada provinsi dan nasional,” katanya.
Ia mengaku, tidak mengetahui apakah jembatan itu ada penurunan di sisi konstruksi pondasi atau tidak. Sebab, yang mengetahui kondisi eksisting jembatan itu adalah DPUPR Provinsi Jawa Barat. Jika dilihat saat stagnasi kendaraan di atas jembatan getarannya sangat terasa, mengingat volume kendaraan padat.
“Wajar ketika ada rasa khawatir bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,” tambah Adang.[KabarCirebon]

