Batal Nyabu Sama Cewek, Pria Cirebon Malah Kena Ciduk Polisi Bareng Simcard

Unit Reserse Narkoba Polres Cirebon mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berhasil mengamankan tersangka berinsial PN (45) warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni mengatakan, tersangka PN (45) diamankan di penginapan di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan pada Rabu ( 02 /1/ 2019) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka berinsial PN (45) yang tertangkap tangan membawa, memiliki, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Joni kepada Pojokjabar.com, Senin, (28/1/2019)

Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Joni, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Joni melanjutkan, ditemukan pula satu buah alat sabu (bong) yang terbuat dari botol Le Minerale, dua buah pipet kaca, dua buah korek api gas, satu buah HP, merk Samsung warna putih berikut sim cardnya, satu buah celana jeans/levis warna biru.

“PN mengakui, barang tersebut, didapat dengan cara membeli dari berinsial BT Kota Cirebon dan rencananya akan digunakan dengan teman perempuannya. Tersangka PN berikut barang bukti di bawa ke Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Akibat perbuatanya, kata Joni, tersangka terjerat pasal yang di persangkakan.

“Yaitu pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[PojokJabar]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :