59 Caleg di Kabupaten Cirebon Belum Lapor Sumber Duit Kampanye dari Mana

Sedikitnya 59 caleg di Kabupaten Cirebon belum menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Para caleg tersebut berasal dari berbagai partai politik, termasuk caleg yang meninggal dunia dari Partai Golkar, yaitu Nining.

"Untuk yang meninggal dunia ini sudah dilaporkan, namun karena sudah masuk daftar calon tetap (DCT), tidak bisa diganti, paling nanti dicoret," ujar Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Sudiono, saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jumat (4/1/2018).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, mengatakan, caleg yang tidak melaporkan LPSDK itu tidak bermasalah dan tidak mendapatkan sanksi.

Hal itu merujuk pada Pasal 329 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Merujuk pada pasal itu, dana sumbangan kampanye itu bisa dari caleg. Yang penting melaporkan itu ada Parpol bukan caleg," kata Abdul Khoir saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jumat (4/1/2018).

Sumbangan dana kampanye tersebut bisa berupa uang, jasa, maupun barang.

Di Kabupaten Cirebon, banyak ditemukan sumbangan dalam bentuk barang seperti alat peraga kampanye (APK).

"Kalau semua caleg hampir semuanya melaporkan dalam bentuk barang. Sisanya, dalam bentuk uang mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah," tambahnya.

Dari 16 partai, ada empat partai yang mengalami kekeliruan dalam hal kelengkapan administrasi, yaitu PKB, Hanura, Berkarya, dan PAN.

"Mereka hanya telat pada jam yang kita tentukan saat itu. Misalnya baru selesai pukul 20.00 WIB," kata Abdul Khoir.

Bawalu juga mencatat adanya kekeliruan beberapa parpol dalam penyampaian administrasi yang tidak akurat, misalnya harga satu dus minuman kemasan seharga Rp 18.500 dengan total pembelian dua dus, ditulis Rp 675 ribu.[Tribun]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :