Pembuatan STNK Palsu Dibongkar di Cirebon
Jaringan pembuat dan pengedar STNK palsu dibongkar aparat Polres Cirebon Kota. Di Indramayu, puluhan sepeda motor bodong dan preman diamankan, Minggu (16/12/2018).
Pengungkapan jaringan pembuat dan pengedar STNK palsu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berawal ketika polisi menerima informasi adanya pengiriman barang ke Pekalongan dan Solo di Jawa Tengah. Pengiriman dilakukan melalui salah satu jasa pengiriman paket di Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon.
Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing MYN (46), KSR (40), dan JHD (18), seluruhnya warga Kabupaten Indramayu. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima STNK palsu, serta lima unit kendaraan roda dua hasil curian dengan nomor mesin dan rangka yang telah dipalsukan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, modus pelaku semula mengumpulkan kendaraan hasil curian. Kemudian, mengubah seluruh nomor mesin dan rangkanya sesuai STNK abal-abal.
"Pelaku memalsukan surat-surat sesuai pesanan," ujar Roland.
Setiap pelaku memiliki peran berbeda, ada yang membuat STNK palsu, ada pula yang bertugas mengirim STNK palsu yang sudah jadi. STNK palsudibuat di rumah pelaku di Srengseng, Kabupaten Indramayu. Pemalsuan dipelajari pelaku secara otodidak.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan ilegal itu sudah dilakoni sebanyak 30 kali. Namun, pengiriman terakhir berhasil digagalkan polisi.
"Kami masih dalami kasus ini karena tak menutup kemungkinan akan ada STNK palsu dan kendaraan lain yang telah diubah nomor registrasinya, lalu dikirim ke berbagai daerah," beber Roland.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHPidana. Mereka menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara enam tahun.
Sementara itu, Polres Indramayu mengamankan sedikitnya 44 unit kendaraan roda dua tanpa surat-surat (bodong) serta 23 preman dalam sebuah patroli malam yang turut melibatkan TNI. Patroli digelar serentak di 28 titik lokasi dari Polsek Zona I sampai Zona VI di wilayah hukum Polres Indramayu, dengan menyiagaka sedikitnya 240 personil.
Selain kendaraan roda dua, sebuah mobil bodong pun turut diamankan. Tak ketinggalan, 148 botol minuman keras (miras) dan 220 liter tuak.
"Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan C3 yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pelanggaran lalu lintas, maupun penyakit masyarakat," tutur Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki.[IK]
Pengungkapan jaringan pembuat dan pengedar STNK palsu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berawal ketika polisi menerima informasi adanya pengiriman barang ke Pekalongan dan Solo di Jawa Tengah. Pengiriman dilakukan melalui salah satu jasa pengiriman paket di Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon.
Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing MYN (46), KSR (40), dan JHD (18), seluruhnya warga Kabupaten Indramayu. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima STNK palsu, serta lima unit kendaraan roda dua hasil curian dengan nomor mesin dan rangka yang telah dipalsukan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, modus pelaku semula mengumpulkan kendaraan hasil curian. Kemudian, mengubah seluruh nomor mesin dan rangkanya sesuai STNK abal-abal.
"Pelaku memalsukan surat-surat sesuai pesanan," ujar Roland.
Setiap pelaku memiliki peran berbeda, ada yang membuat STNK palsu, ada pula yang bertugas mengirim STNK palsu yang sudah jadi. STNK palsudibuat di rumah pelaku di Srengseng, Kabupaten Indramayu. Pemalsuan dipelajari pelaku secara otodidak.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan ilegal itu sudah dilakoni sebanyak 30 kali. Namun, pengiriman terakhir berhasil digagalkan polisi.
"Kami masih dalami kasus ini karena tak menutup kemungkinan akan ada STNK palsu dan kendaraan lain yang telah diubah nomor registrasinya, lalu dikirim ke berbagai daerah," beber Roland.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHPidana. Mereka menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara enam tahun.
Sementara itu, Polres Indramayu mengamankan sedikitnya 44 unit kendaraan roda dua tanpa surat-surat (bodong) serta 23 preman dalam sebuah patroli malam yang turut melibatkan TNI. Patroli digelar serentak di 28 titik lokasi dari Polsek Zona I sampai Zona VI di wilayah hukum Polres Indramayu, dengan menyiagaka sedikitnya 240 personil.
Selain kendaraan roda dua, sebuah mobil bodong pun turut diamankan. Tak ketinggalan, 148 botol minuman keras (miras) dan 220 liter tuak.
"Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan C3 yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pelanggaran lalu lintas, maupun penyakit masyarakat," tutur Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki.[IK]