Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Dukupuntang Ini Diamankan Satnarkoba Polres Cirebon

FM alias O (22) pemuda asal Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon lantaran terbukti memiliki narkotika jenis ganja, Selasa (25/12/2018).

Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Joni, menjelaskan, penangkapan FM berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika diwilayah Kecamatan Dukupuntang.

Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Barulah pada tanggal 18 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, FM ditangkap petugas di Jl Raya Cirebon - Majalengka tepatnya di depan sebuah minimarket Desa Bobos.

"FM ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Desa Bobos dan terbukti memiliki sejumlah paket narkotika jenis ganja kering seberat 13,28 gram yang disimpan didalam saku celananya," kata AKP Joni.

Setelah itu, petugas menginterogasi FM dan dari keterangannya, FM mendapat barang haram dari GB alias B warga Kabupaten Cirebon.

Akibat perbuatannya, FM dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Tribun]

Subscribe to receive free email updates: