Dukcapil Adakan Perekaman E-KTP Serentak pada 27 Desember
Kementerian Dalam Negeri menyampaikan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah akan menggencarkan pelayanan perekaman e-KTP serentak secara nasional di 514 kabupaten/kota pada 27 Desember 2018.
"Hal tersebut dimaksudkan untuk mengejar kekurangan sisa 2,6 persen yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 21 Desember 2018.
Informasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Nomor: 471.13/24150/DUKCAPIL Tanggal 17 Desember 2018 yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota dan diharapkan tersosialisasikan juga kepada seluruh instansi pemerintahan di daerah, camat/kepala distrik, lurah, kepala desa/kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Bahtiar pun meminta partisipasi aktif masyarakat, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan pihak terkait lainnya untuk turut membantu lakukan sosialisasi terkait perekaman e-KTP serentak itu.
Untuk membantu pelayanan tersebut, Kemendagri telah membuka call centre. "Silahkan hubungi di nomor telepon 1500537," ujarnya.
Meski pada 27 Desember 2018 dilakukan perekaman e-KTP serentak, Bahtiar mengatakan proses pelayanan perekaman ini tidak berhenti di situ saja. Menurut dia, langkah penggencaran ini diarahkan kepada pemilih pemula, di SMU, SMK, perguruan tinggi, pondok pesantren atau masyarakat pemilih yang ada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan serta tempat lainnya yang memiliki jumlah pemilih yang terkonsentrasi, seperti perusahaan, perkantoran dan tempat usaha lainnya.
"Prinsipnya seluruh jajaran Dukcapil daerah terus melakukan pelayanan jemput bola sepanjang ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Bahtiar.[TEMPO]
"Hal tersebut dimaksudkan untuk mengejar kekurangan sisa 2,6 persen yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 21 Desember 2018.
Informasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Nomor: 471.13/24150/DUKCAPIL Tanggal 17 Desember 2018 yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota dan diharapkan tersosialisasikan juga kepada seluruh instansi pemerintahan di daerah, camat/kepala distrik, lurah, kepala desa/kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Bahtiar pun meminta partisipasi aktif masyarakat, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan pihak terkait lainnya untuk turut membantu lakukan sosialisasi terkait perekaman e-KTP serentak itu.
Untuk membantu pelayanan tersebut, Kemendagri telah membuka call centre. "Silahkan hubungi di nomor telepon 1500537," ujarnya.
Meski pada 27 Desember 2018 dilakukan perekaman e-KTP serentak, Bahtiar mengatakan proses pelayanan perekaman ini tidak berhenti di situ saja. Menurut dia, langkah penggencaran ini diarahkan kepada pemilih pemula, di SMU, SMK, perguruan tinggi, pondok pesantren atau masyarakat pemilih yang ada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan serta tempat lainnya yang memiliki jumlah pemilih yang terkonsentrasi, seperti perusahaan, perkantoran dan tempat usaha lainnya.
"Prinsipnya seluruh jajaran Dukcapil daerah terus melakukan pelayanan jemput bola sepanjang ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Bahtiar.[TEMPO]