KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra selama 40 hari ke depan. Sunjaya resmi diperpanjang penahanannya sejak 14 November hingga 23 Desember 2018.
Selain Sunjaya, KPK juga perpanjang penahanan satu tersangka lainnya yakni, Sekretaris Daerah PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto. Gatot dan Sunjaya merupakan tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 14 November sampai dengan 23 desember untuk dua tersangka tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (13/11/2018).
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon dan menjerat dua orang tersangka. Keduanya yakni, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).
Diduga, telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar Rp100 juta terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
Adapun, modus yang diduga digunakan yakni, pemerian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantuk. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sunjaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain.[Sumber: Okezone]
Selain Sunjaya, KPK juga perpanjang penahanan satu tersangka lainnya yakni, Sekretaris Daerah PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto. Gatot dan Sunjaya merupakan tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 14 November sampai dengan 23 desember untuk dua tersangka tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (13/11/2018).
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon dan menjerat dua orang tersangka. Keduanya yakni, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).
Diduga, telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar Rp100 juta terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
Adapun, modus yang diduga digunakan yakni, pemerian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantuk. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sunjaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain.[Sumber: Okezone]