Lalai Memeriksakan Kesehatan Karyawan, 3 Perusahaan di Cirebon Diajukan ke Pengadilan


Tiga perusahaan di Cirebon diajukan ke pengadilan karena dinilai telah melalaikan kewajibannya melaporkan perusahaan dan memeriksakan kesehatan karyawannya secara berkala.

Ketiga perusahaan itu masing-masing PT Surya Lestari Mandiri (SLM) yang membawahi supermarket Surya, dan dua rumah makan yakni RM H Moel dan RM Ikan Goreng Cianjur. Ketiganya diajukan ke pengadilan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Cirebon.

Pengurus ketiga perusahaan itu diancam hukuman denda atau pidana penjara maksimal tiga bulan. Dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon dengan hakim tunggal Ria Helvina, ketiga pengurus perusahaan itu akhirnya hanya dijatuhi hukuman denda.

Terdakwa pengurus yang juga Bagian Sumber Daya Manusia PT SLM, Yap Eng Tjoei (60) akhirnya diwajibkan membayar denda Rp750 ribu subsider satu bulan kurungan untuk kesalahan tak melaporkan perusahaannya sesuai ketentuan pasal 6 (1) Undang Undang Nomor 7/1981 juncto pasal 10 UU Nomor 7/1981 juncto pasal 17 dan 18 Permenaker 18/2017.

Berdasarkan keterangan saksi karyawan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hakim Ria menilai, terdakwa tak berniatan baik untuk melaporkan perusahaannya kepada instansi terkait. Padahal, PPNS dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan memberi tiga kali peringatan.

"Setelah diperiksa PPNS setahun lalu dan mendapat tiga kali peringatan, tapi tidak juga melapor. Sama saja tak ada niat baik," tutur Ria.

Untuk kesalahan tak memeriksakan kesehatan karyawannya secara berkala, perusahaan bersangkutan diwajibkan membayar denda Rp100 ribu. Sementara, terdakwa Yap mengakui, sejak empat tahun bekerja di PT SLM, belum pernah melapor ke instansi terkait dan tak pernah memeriksakan kesehatan 204 karyawannya secara berkala.

"Setelah sidang ini kami akan melakukan pelaporan," janji Yap.

Sementara, pengurus RM H Moel dan RM Ikan Goreng Cianjur masing-masing dikenakan kewajiban membayar denda Rp750 ribu subsider satu bulan kurungan untuk kesalahan tak melaporkan perusahaannya sesuai ketentuan pasal 6 (1) UU Nomor 7/1981 juncto pasal 10 UU Nomor 7/1981 juncto pasal 17 dan 18 Permenaker 18/2017.

Meski hanya tipiring, hakim Ria meminta perusahaan tak menyepelekan kewajiban yang sudah ditetapkan UU dan aturan lainnya. Mengingat, bagi yang bersangkutan tetap masuk dalam daftar pernah dipidana.

"Apalagi sesuai ketentuan, bila sampai kesalahan diulang dan harus kembali bersidang, hukuman bukan lagi denda, tapi penjara," cetusnya.

Pelaksana Teknis Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 3 Cirebon, Ludovicus Pratomo menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 6 (1) UU Nomor 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan.

Pada pasal 5 (1) Permenaker Nomor 18/2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan disebutkan dengan jelas pengusaha atau pengurus wajib melakukan pelaporan secara daring pada saat, setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan atau sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.

"Sesuai pasal 10, bila dilanggar akan diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta," tegasnya.

Dalam pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya.

"Pengurus juga diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinan, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur," tandasnya.[Inilahkoran]

Subscribe to receive free email updates: